| Dakwaan |
----Bahwa terdakwa NURUDDIN Als UDIN Bin SAFI’I (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di daerah Perseh Bangkalan, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat keudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana kepala dakwaan pertama diatas, terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram dari saudara MULYADI Als MUL Als JHON (DPO) dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya untuk pembayaran terdakwa kepada saudara MULYADI Als MUL Als JHON dilakukan secara transfer ke rekening BCA a.n HOLIDAH sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) melalui rekening DANA atas nama DWIKA ANGGIPUTRA RAMADHAN dan untuk sisa uang yang belum dibayar oleh terdakwa kepada MULYADI Als MUL Als JHON sebesar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian Narkotika Golongan I jenis sabu telah dijual oleh terdakwa sekitar 6 (enam) gram kepada saudara HANAFI sebanyak 3 (tiga) gram Narkotika jenis sabu seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), saudara AEWANG sebanyak 2 (dua) gram Narkotika jenis sabu seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), saudara GENDUT sebanyak 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya uang hasil dari yang diperoleh terdakwa mendapat sebanyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dipergunakan oleh terdakwa dengan rincian masing-masing sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) telah dibayar oleh terdakwa kepada saudara MULYADI Als MUL untuk pembelian Narkotika jenis sabu, selanjutnya uang sebesar Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembayaran kamar Hotel RedDoorz Jl. Darmo Park I Blok IV-B No. 8 Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya selama 1 (satu) minggu, kemudian uang sebesar Rp.2.080.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan makan, minum, jajan, dan rokok terdakwa bersama saudara SITI RIZKIAH selama 1 (satu) minggu, dan uang yang masih tersisa sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa sisa dari pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu dari saudara MULYADI Als MUL Als JHON yakni tersisa 6 (enam) klip plastik berisi kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (±2,485, ±0,971, ±0,192, ±0,353, ±0,070, ±0,068) gram dengan berat keseluruhan ±4,139 gram (empat koma satu tiga sembilan) dan terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya, dan jika ingin mendapat keuntungan yang lebih banyak terdakwa biasanya menjual eceran untuk perpaketnya;
- Bahwa pada hari Senin 18 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB di kamar 213 Hotel RedDoorz Jl. KO Darmo Park I Blok IV-B No.8 Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya terdakwa diamankan oleh saksi TRI NOFRIANTO S.H beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 (enam) klip palstik yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (±2,485, ±0,971, ±0,192, ±0,353, ±0,070, ±0,068) gram dengan berat keseluruhan ±4,139 (empat koma satu tiga sembilan) gram, 2 (dua) bendel klip plastik didalam kotak warna hitam polos, bersama 1 (satu) buah timbangan elektrik “CAMRY”, uang tunai sebesar Rp.500.000,- dengan pecahan 5 lembar nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang keseluruhan barang tersebut berada di dalam dompet besar warna coklat “JUNZIDAISHU”, dan 1 (satu) buah Handphone Samsung A16 warna putih mutiara Nomor Simcard 0883830082035 IMEI 1 357582381211727 IMEI 2 358168661211725 milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa membeli atau menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04574/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari NURUDDIN Als UDIN Bin SAFI’I (Alm) Nomor: 14357-14361/2026/NNF, berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,458 gram (sisa labfor dikembalikan dengan netto ±2,460 gram) setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,971 gram (sisa labfor dikembalikan dengan netto ±0,950 gram) setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,192 gram (sisa labfor dikembalikan dengan netto ±0,170 gram) setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,353 gram (sisa labfor dikembalikan dengan netto ±0,331 gram) setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,070 gram (sisa labfor dikembalikan dengan netto ±0,049 gram) setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,068 gram (sisa labfor dikembalikan dengan netto ±0,045 gram) setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|