| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | Fachrizal, S.H. | YAYIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 03/ M.5.40 / Ft. 1 / 10 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ---------- Bahwa Terdakwa YAYIK bersama-sama saksi VEBY ANDRI ROLISTA PERMANA (dalam penuntutan terpisah) selaku Associate Mantri 1 pada BRI Unit Situbondo 1 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.1.e-KC-XVI/LYI/01/2022 tanggal 01 Januari 2022 tentang Penempatan/Penunjukan Tempat Jabatan, Pemindahan Jabatan Dan Atau Unit Kerja dan saksi FANJI (dalam penuntutan terpisah) selaku Agen BRILINK (Agen Laku Pandai) berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK dengan FANJI tentang LAYANAN BRILINK Nomor: B.135-KC-XVI/MKR/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2023 sampai bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Situbondo Unit Situbondo 1 yang beralamat di Jalan Irian Jaya Nomor 26 RT 003 RW 001 Dusun Mimbaan Barat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan, “turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum atau KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa YAYIK bersama-sama saksi VEBY ANDRI ROLISTA PERMANA (dalam penuntutan terpisah) selaku Associate Mantri 1 pada BRI Unit Situbondo 1 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.1.e-KC-XVI/LYI/01/2022 tanggal 01 Januari 2022 tentang Penempatan/Penunjukan Tempat Jabatan, Pemindahan Jabatan Dan Atau Unit Kerja dan saksi FANJI (dalam penuntutan terpisah) selaku Agen BRILINK (Agen Laku Pandai) berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK dengan FANJI tentang LAYANAN BRILINK Nomor: B.135-KC-XVI/MKR/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2023 sampai bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Situbondo 1 yang beralamat di Jalan Irian Jaya Nomor 26 RT 003 RW 001 Dusun Mimbaan Barat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sejumlah Rp.165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan menguntungkan orang lain yaitu memperkaya saksi FANJI sejumlah Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
