Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menyatakan Penyitaan atas 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru metalik milik Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/125-A/V/RES.1.11.2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik/126-A/II/RES.1.11.2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S-Tap/313/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S-Tap/353/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, tanggal 26 Mei 2025 tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
- Menyatakan segala tindakan dan keputusan lebih lanjut yang dikeluarkan Termohon III dan Termohon IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Membebaskan Pemohon dari Penetapan Tersangka oleh Termohon IV.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
|