Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Mariyatus Soliha
2.Suli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 176/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mariyatus Soliha
2Suli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.872.966,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 151.706.206,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   30.166.760,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 181.872.966,-

(Seratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Persaksian Pemilikan Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara  Nomor Reg : 593.5/2917/436.11.7.4/2010 Luas : 129,39 M2 atas nama Suli yang terletak di Tambak Asri Gg Gading V/4, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Persaksian Pemilikan Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara  Nomor Reg : 593.5/2917/436.11.7.4/2010 Luas : 129,39 M2 atas nama Suli yang terletak di Tambak Asri Gg Gading V/4, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak