| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat sejak tanggal 31 Juli 2025;
- Menyatakan Tergugat telah lalai memenuhi kewajibannya untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp52.794.000,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon
(0,5 × 9) × Rp3.524.238,00 = Rp15.859.071,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja
10 × Rp3.524.238,00 = Rp35.242.380,00
- Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti masih menjadi hak Penggugat)
1/25 × 12 × Rp3.524.238,00 = Rp1.691.634,24
Total = Rp52.794.000,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat tersebut secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|