Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
756/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | EMMANUEL DJABAH SOEKARNO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Geigiansyah Aulia Putra, S.H. | EMMANUEL DJABAH SOEKARNO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SOENOGO GOEYARDI | 2 | YUSUF GOEYARDI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | ONG JIMMY ANGESTI | 2 | Lurah Kelurahan Bangkingan | 3 | Notaris R. AY. SRI HARTINI, S.H. | 4 | Notaris SYIFA', S.H., M.kn. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No 14 Tertanggal 5 Mei 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III dan Akta Kuasa Menjual Nomor 15 Tertanggal 5 Mei 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III sah secara hukum dan berlaku;
- Menyatakan Akta Kesepakatan Perdamaian Nomor 10 tertanggal 17 Juni 2015 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT IV sah secara hukum dan berlaku;
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan satu-satunya pihak yang berhak menguasai dan memanfaatkan 4 (empat) bidang tanah Objek Jual Beli yang terletak di Kelurahan Bangkingan sebagaimana Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No 14 Tertanggal 5 Mei 1995 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III dan Akta Kuasa Menjual Nomor 15 Tertanggal 5 Mei 1995 yaitu :
- Persil 79, D.II seluas lebih kurang 12.010 m2 (dua belas ribu sepuluh meter persegi);
- Persil 79, D.II seluas lebih kurang 7.370 m2 (tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh persegi)
- Persil 79, D.II seluas lebih kurang 4.520 m2 (empat ribu lima ratus dua puluh meter persegi);
- Persil 79, D.II seluas lebih kurang 2.760 m2 (dua ribu tujuh ratus Enam puluh meter persegi).
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah lalai dalam memenuhi kewajibannya dan melakukan pembiaran atas gangguan yang diperbuat oleh TURUT TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan Kewajibannya menghilangkan gangguan yang dilakukan TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT dan menjamin hak-hak PENGGUGAT serta bertanggungjawab secara penuh terhadap gangguan yang dilakukan TURUT TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat pelawanan, banding atau upaya hukum dari pihak TERGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atau uang paksa sebesar Rp 1.000.000,-/hari (satu juta per hari) keterlambatan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |