Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
733/Pdt.G/2025/PN Sby PT. GO CLEAN INDONESIA PT. AMERTHA JAYA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 733/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GO CLEAN INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL.PT. GO CLEAN INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. AMERTHA JAYA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
  3. Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama tentang Payroll Support Service, Nomor : 0985/CBS/GCI/VI/2024, tertanggal 14 Juni 2024 ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat atas sisa tagihan Invoice Nomor : GCI.24.06-P.2538 dan Invoice Nomor : GCI.24.06-P.2771, yang belum dibayar sebesar Rp 275.000.005,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima rupiah) ;
  6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat berupa Management Fee 8,5% dari nilai total tagihan, selama 11 bulan, dengan total sebesar Rp 257.125.005,- (dua ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu lima rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, biaya berupa denda sebagai ganti rugi bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar pada Penggugat, sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sisa tagihan Rp 275.000.005,- yaitu sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, sejak bulan Juli 2024 sampai dengan dibayar lunasnya seluruh kewajiban pembayaran dari Tergugat pada Penggugat;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat atas seluruh harta benda milik Tergugat, yaitu :
  9. Sebidang tanah dan bangunan, setempat terletak dan dikenal sebagai Jl. Nginden Intan Barat V, Blok C-4/10, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, baik berupa barang bergerak maupun berupa barang tak bergerak, yang terletak didalamnya ;
  10. Modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan Tergugat (PT. Amertha Jaya Abadi) sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam Data Perseroan, Nomor SK. Pengesahan : AHU-0072803.AH.01.02.Tahun 2024 dan Nomor SP Data : AHU-AH.01.09-0274735 ;
  11. Sebidang tanah dan bangunan, setempat terletak dan dikenal sebagai Jl. Klaci Gang Nuri Nomor 2-A, Kel. Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Bali, baik berupa barang bergerak maupun berupa barang tak bergerak, yang terletak didalamnya ;
  12. Menyatakan Putusan Perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi ;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak