Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1668/Pdt.P/2025/PN Sby HJ. RETNO WAHJU HARTATIK, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1668/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. RETNO WAHJU HARTATIK, SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan ijin untuk memperbaiki kesalahan pada Petikan Akte Kelahiran PEMOHON yang bernama RETNO WAHJOE HARTATIEK AL. NANI sebagaimana Petikan Akte Kelahiran No. 1649/1958 yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Kabupaten Surabaja terjadi kesalahan penulisan nama PEMOHON, yakni tertulis bahwa PEMOHON bernama RETNO WAHJOE HARTATIEK AL. NANI seharusnya yang benar tertulis dengan nama RETNO WAHJU HARTATIK sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan nama PEMOHON pada Petikan Akte Kelahiran PEMOHON No. 1649/1958 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak