Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1480/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ALDO ORBADINATA ROEMI VIRDAUS bin DJOENAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1480/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3547 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDO ORBADINATA ROEMI VIRDAUS bin DJOENAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Pertama

--------   Bahwa terdakwa Aldo Orbadinata Roemi Virdaus  Bin Djunaidi   pada hari  Rabu  tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober  2024, atau setidak-tidak tahun 2024 bertempat di Taman Kunang-Kunang  Jalan Pejaringansari Rungkut  Kota Surabaya  atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari  Rabu  tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib  ketika saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi  sedang bermain sepak bola di Taman Kunang-kunang Jalan Pejaringansari Rungkut Kota Surabaya kemudian di datang oleh terdakwa  sambil mengatakan  “ Jangan ramai-ramai disini ”  kemudian saksi Miftahul Alfandi. R  bertanya kepada terdakwa  “ ono opo mas “ lalu tampa banyak bicara terdakwa lansung memukul saksi  Miftahul Alfandi. R mengenai wajahnya  sebanyak 4 (empat) kali  kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok dari dalam celana pendek  sambl diacung-acungkan  dan disabet-sabetkan ke tengah lapangan bola sehingga saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi   dan teman-temannya melarikan diri karena ketakutan namun pada saat saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi   melarikan diri terdakwa melihat 1 (satu)buah Hand Phone merk Vivo Y 18 warna biru  milik  saksi Agus Setyo Budi  yang tergelatak dipingir lapangan lalu oleh terdakwa diambil dengan menggunakan tangan kiri dan dibawa pergi ke ararah warkop kampung jalan Penjaringansari  lalu terdakwa meminta tolong kepada temannya  untuk di antar ke daerah Semambung Sidoarjo
  • Bahwa  Hand Phone merk Vivo Y 18 warna biru   oleh terdakwa dijual kepada orang yang tidak kenal di terminal Tulungagung seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

                                                                                  

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Agus Setyo Budi   mengalami  kerugian sebesar Rp. 1.359.000,-( satu juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah)     

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ----------------

Atau

Kedua

---------Bahwa terdakwa Aldo Orbadinata Roemi Virdaus  Bin Djunaidi   pada hari  Rabu  tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober  2024, atau setidak-tidak tahun 2024 bertempat di Taman Kunang-Kunang  Jalan Pejaringansari Rungkut  Kota Surabaya  atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ” secara melawan hukum memaksa orang lain  supaya melakukan, tidak melakukan  atau membiarkan sesuatu , dengan memakai kekerasan  atau dengan memakai  ancaman kekerasan, baik terhadap terhadap orang itu sendiri  maupun orang lain ”  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut .

  • Berawal pada hari  Rabu  tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib  ketika saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi  sedang bermain sepak bola di Taman Kunang-kunang Jalan Pejaringansari Rungkut Kota Surabaya kemudian di datang oleh terdakwa  sambil mengatakan  “ Jangan ramai-ramai disini ”  kemudian saksi Miftahul Alfandi. R  bertanya kepada terdakwa  “ ono opo mas “ lalu tampa banyak bicara terdakwa lansung memukul saksi  Miftahul Alfandi. R mengenai wajahnya  sebanyak 4 (empat) kali  kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok dari dalam celana pendek  sambl diacung-acungkan  dan disabet-sabetkan ke tengah lapangan bola sehingga saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi   dan teman-temannya melarikan diri karena ketakutan Berawal pada hari  Rabu  tanggal 2 Oktober 2024 sekitar pukul 22. 00 Wib  ketika saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi  sedang bermain sepak bola di Taman Kunang-kunang Jalan Pejaringansari Rungkut Kota Surabaya kemudian di datang oleh terdakwa  sambil mengatakan  “ Jangan ramai-ramai disini ”  kemudian saksi Miftahul Alfandi. R  bertanya kepada terdakwa  “ ono opo mas “ lalu tampa banyak bicara terdakwa lansung memukul saksi  Miftahul Alfandi. R mengenai wajahnya  sebanyak 4 (empat) kali  kemudian terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok dari dalam celana pendek  sambil diacung-acungkan  dan disabet-sabetkan ke tengah lapangan bola sehingga saksi Miftahul Afandi, saksi Restu Daffa Deswantara, saksi Agus Setyo Budi   dan teman-temannya melarikan diri karena ketakutan  sambil berteriak –teriak minta tolong-tolong Polisi-polisi, selanjutnya terdakwa  pergi ke arah warkop kampung jalan Penjaringansari  lalu terdakwa meminta tolong kepada temannya  untuk di antar ke daerah Semambung Sidoarjo

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya