Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
973/Pdt.G/2026/PN Sby 1.IMAM UTOMO
2.DR. Ir. R.B. FATAH JASIN, M.S.
3.DR. Ir. MUHAMMAD ISHAQ JAYABRATA, MARS.
4.HARIYADI SANTOSO, SE. MM.
5.Drs.Ec. SIGID PRASETYA
6.Diding Hestiriana, AMD.
1.Nyonya Indah Wahyuni, S.H., M.Si
2.DR. H. Rasiyo, Msi.
3.ADHY KARYONO
4.DR. AKHMAD SUKARDI
5.Dr.drs Helmy Perdana Putera, Msi.
6.DR. Himawan Estu Bagijo, SH.MH.
7.Anom Surahno, SH.MM.
8.DR. Achmad Mudjib Afan, Mars
9.Drs. Budi Santoso
10.Drs. Hizbul Waton, M.M.
11.Boedi Prijosoeprajitno, SH., Msi.
12.Nyonya DR Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 973/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM UTOMO
2DR. Ir. R.B. FATAH JASIN, M.S.
3DR. Ir. MUHAMMAD ISHAQ JAYABRATA, MARS.
4HARIYADI SANTOSO, SE. MM.
5Drs.Ec. SIGID PRASETYA
6Diding Hestiriana, AMD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GAGUK BANGUN SETIYADI, SHIMAM UTOMO
2GAGUK BANGUN SETIYADI, SHDR. Ir. R.B. FATAH JASIN, M.S.
3GAGUK BANGUN SETIYADI, SHDR. Ir. MUHAMMAD ISHAQ JAYABRATA, MARS.
4GAGUK BANGUN SETIYADI, SHHARIYADI SANTOSO, SE. MM.
5GAGUK BANGUN SETIYADI, SHDrs.Ec. SIGID PRASETYA
6GAGUK BANGUN SETIYADI, SHDiding Hestiriana, AMD.
Tergugat
NoNama
1Nyonya Indah Wahyuni, S.H., M.Si
2DR. H. Rasiyo, Msi.
3ADHY KARYONO
4DR. AKHMAD SUKARDI
5Dr.drs Helmy Perdana Putera, Msi.
6DR. Himawan Estu Bagijo, SH.MH.
7Anom Surahno, SH.MM.
8DR. Achmad Mudjib Afan, Mars
9Drs. Budi Santoso
10Drs. Hizbul Waton, M.M.
11Boedi Prijosoeprajitno, SH., Msi.
12Nyonya DR Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dra. Khofifah Indar Parawansa, Msi.
2Tuan Alwi
3Tuan Nurkholis, S.Sos.MSi.,CIPA, CIHCM
4dr. Harsono
5Ariyani, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur yang sah yaitu :

    1. Dr. H. Rasiyo., M.Si

    2. Dr. Achmad Mudjib Afan., M.ARS

    3. Dr. Muh. Ishaq jayabrata., M.ARS

    4. Diding Hestiriana., Amd

    5. Sigid Prasetya., Drs. Ec.

    6. Hariyadi Santoso., SE.

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang  telah melaksanakan Rapat Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur pada Senen tanggal 03-04-2023 di Lantai 2 Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Timur Jl. Jemur Andayani Nomor 1 Surabaya, baik dengan cara Rapat Sirkuler Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dan Rapat Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur yang dihadiri Pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur, dengan Acara Rapat yaitu Perubahan Susunan Kepengurusan Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur untuk masa Bakti 2021-2026, yang bertentangan dengan Ketentuan Anggara Dasar Baru Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur  Akta Nomor 3 tanggal 8 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Ny. Erna Anggraini Hutabarat, SH,Msi.  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan batal demi  hukum dan tidak sah hasil Rapat Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur pada hari Senen tanggal 03-04-2023 di Lantai 2 Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Timur Jl. Jemur Andayani Nomor 1 Surabaya, tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Perkumpulan untuk masa bakti 2021-2026,    dengan susunan sebagai berikut :

       A. DEWAN PENASEHAT :

          - Anggota  : Nyonya dra. Hj. KHOFIFAH INDAR--PARAWANSA, M.Si. (Gubernur

            Provinsi Jawa Timur), tersebut.-

          - Anggota : Tuan H. IMAM UTOMO, tersebut;

          - Anggota : Tuan Dr. Ir. R.B. FATAH JASIN, M.S., tersebut.

          - Anggota :  Tuan BOEDI PRIJOSOEPRAJITNO, 9.H., M.Si, tersebut;

          - Anggota : Tuan ANOM SURAHNO, S.H, ?.?. (Wakil Ketua II DP KORPRI Provinsi Jawa Timur), 

       B.  DEWAN PENGURUS:

          - Ketua    : Tuan ADHY KARYONO (Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku-Ketua DP KORPRI Provinsi Jawa-Timur),

          - Ketua I  : Tuan DR. H. RASTYO, M.Si, tersebut.

          - Ketua II : Tuan DR. ACHMAD SUKARDI, M.Si tersebut.

          - Ketua III (Pengurus Harian) : Tuan ALWI, Kabupaten Pamekasan dengan

          - Sekertaris : Penghadap Nyonya INDAH WAHYUNI, Sarjana Hukum,

             Magister Sains, tersebut diatas.

-Wakil Sekertaris : : Nyonya Dr. LILIK PUDJIASTUTI, S.H., M.H. (Kepala Biro

             Hukum--Provinsi Jawa Timur), tersebut.

      C. DEWAN PENGAWAS :

           - Ketua      : Tuan DR. ACHMAD MUDJIB AFAN, M.MARS, tersebut.

         - Anggota  :  Tuan H NURKHOLIS, S, Sos, M.Si., CIPA, CIRCM (Wakil Ketua  Bidang Organisasi, Kelembagaan dan-Sumber Daya Manusia

           - Anggota  : Tuan Drs. HIZBUL WATHON, M.M, tersebut.

           - Anggota  : Tuan Drs. BUDI SANTOSA (Kepala Bakorwil Malang), tersebut.

           - Anggota  : Tuan Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, S.H., M.H. (Ketua

             Perlindungan dan Bantuan Hukum DP. KORPRI Provinsi Jawa Timur),

             tersebut

  1. Menyatakan seluruh isi Akta Nomor 16 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Ariyani, SH. (TURUT TERGUGAT V) batal demi hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan seluruh isi Akta Nomor 14 tanggal 04 September 2024 yang  dibuat dihadapan Ariyani, SH., Notaris di Surabaya (TURUT TERGUGAT V) batal demi hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah dan melanggar hukum tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV,  menguasai,mengelola Rumah Sakit Pura Raharja Jl. Pucang Adi Nomor 12-14 Surabaya ;
  4. Menyatakan tidak sah dan melanggar hukum tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, menguasai,mengelola Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur;
  5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat  untuk menyerahkan dan mengembalikan seluruh dokumen organisasi, arsip, rekening bank, akses perbankan, data elektronik, server, database, inventaris, aset bergerak, aset tidak bergerak, dan seluruh sarana operasional Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dalam keadaan utuh kepada Anggota Sah Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur;
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk memulihkan keadaan organisasi, unit usaha, rekening, aset, dan administrasi Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur pada keadaan sebagaimana sebelum terjadinya perubahan kepengurusan yang disengketakan;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, atau siapa saja yang memilki, menguasai dan mengelola, mengoperasikan Rumah Sakit Pura Raharja Jl. Pucang Adi Nomor 12-14 Surabaya untuk menyerahkan kepada Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur yang sah yaitu :

    1. Dr. H. Rasiyo., M.Si

    2. Dr. Achmad Mudjib Afan., M.ARS

    3. Dr. Muh. Ishaq jayabrata., M.ARS

    4. Diding Hestiriana., Amd

    5. Sigid Prasetya., Drs. Ec.

    6. Hariyadi Santoso., SE.

Sampai terpilihnya Kepengurusan Baru Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur  Berdasar Anggaran Dasar Baru  Akta Nomor 3 tanggal 8 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Ny. Erna Anggraini Hutabarat, SH,Msi.

  1. Memerintahkan atau menghukum seluruh Anggota yang sah Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur tersebut diatas untuk dalam waktu 1 minggu setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk mengadakan Rapat Umum Anggota Perkumpulan Abdi Negara guna memilih Pengurus, Penasehat, Pengawan Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur Akta Nomor 3 tanggal 8 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Ny. Erna Anggraini Hutabarat, SH,Msi;
  2. Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh  Para Tergugat tersebut diatas Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian yang nyata yaitu namanya dicatut dan dinyatakan ikut hadir dalam Rapat Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur pada hari Senin tanggal 03-04-2023 di Lantai 2 Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Timur Jl. Jemur Andayani Nomor 1 Surabaya dan Namanya juga dicatut pada Notulen Sirkuler Rapat Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur;

 

  1.  Menyatakan Penggugat III, IV, V, VI mengalami kerugian yang nyata yaitu dihilangkan hak suaranya sebagai Anggota Sah Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur, sehingga hilanglah hak Suaranya untuk memilih dan dipilih sebagai Dewan Penasehat, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur;

15.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh barang-barang dan aset milik Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur yang akan diajukan oleh Para Penggugat  dalam perkara ini;  

  16. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

  17. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Tururt Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk patuh dan melaksanakan semua isi Keputusan Perkara ini;

18. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupaih) apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut lalai atau tidak melaksanakan Putusan Perkara ini setelah Putusan Perkara ini mempunyai kekutan hukum yang tetap;

19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak