Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1613/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
2.AGUNG ROKHANIAWAN, S.H.,M.H.
1.RUSDI SALEH BIN MUAMAR;
2.M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1613/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4548/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
2AGUNG ROKHANIAWAN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI SALEH BIN MUAMAR;[Penahanan]
2M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR, pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di daerah Jl. Rajawali, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 15.00 WIB di rumah Sdr. JUPRI (DPO) yang beralamat di Ds. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. JUPRI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat ± 7 (tujuh) gram dengan Rp 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu) per gramnya sehingga Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR membayar dengan harga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR kembali ke kosnya yang beralamat di Jl. Pesapen Gg. V, No. 06, RT. 001, RW.007, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya dengan tujuan membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar kost yang beralamat di Jl. Pesapen Gg. V, No. 06, RT. 001, RW.007, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1(satu) buah kotak plastic kecil yang didalamnya terdapat :
  1. 1(satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 6,892( enam koma delapan sembilan dua) gram,
  2. 1(satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,430(nol koma empat tiga nol) gram,
  3. 1(satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,212(nol koma dua satu dua) gram,
  4. 1(satu) buah serok Shabu,
  5. 1(satu) buah Timbangan elektrik,
  1. 2(dua) buah bendel Klip plastic kosong,
  2. 1(satu) Buah HP Merk OPPO warna Hitam dengan Sim Card SIMPATI 0821-4390-0453,
  3. 1(satu) Buah HP Merk REDMI warna Silver dengan Sim Card TELKOM SEL 0822-3126-2853
  • Bahwa terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan berat ± 7 (tujuh) gram, Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR belum sempat menjual atau mengedarkan, namun Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR yang merupakan anak buah dari Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR terakhir kali menjual narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB di daerah Jl. Rajawali, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur kepada Sdr. TONI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
  • Bahwa Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. JUPRI (DPO) setiap 1 (satu) minggu sekali dengan jumlah bervariasi mulai dari 2 (dua) gram hingga yang paling banyak sebesar 7 (tujuh) gram yang kemudian dijual atau diedarkan kembali dengan rincian sebagai berikut:
  1. Poketan kecil dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  2. Poketan kecil dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa adapun peran Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR adalah apabila ada pembeli yang menghubungi Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR, Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR meminta Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR untuk bertemu dengan pembeli dan menyerahkan narkotika jenis sabu dan menerima uang hasil penjualan tersebut, kemudian Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR kembali menemui Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR untuk menyerahkan uang dan Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR memberikan upah kepada Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR dengan jumlah bervariasi mulai dari yang paling kecil sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan yang paling besar sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan kadang diberikan rokok dan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR apabila berhasil menjual 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu) per poketnya, maka akan mendapat keuntungan Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03888/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 11652/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±6,892 gram;
  2. 11653/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,430 gram;
  3. 06306/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,212 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11652/2025/NNF.- s.d. 11654/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR, pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Pesapen Gg. V, No. 06, RT. 001, RW. 007, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB di dalam kamar kost yang beralamat di Jl. Pesapen Gg. V, No. 06, RT. 001, RW.007, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, Terdakwa I RUSDI SALEH BIN MUAMAR bersama-sama dengan Terdakwa II M. ALAM BAROQ BIN M. JUHAR ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1(satu) buah kotak plastic kecil yang didalamnya terdapat :
  1. 1(satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 6,892( enam koma delapan sembilan dua) gram,
  2. 1(satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,430(nol koma empat tiga nol) gram,
  3. 1(satu) poket plastik sedang yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat NETTO ± 0,212(nol koma dua satu dua) gram,
  4. 1(satu) buah serok Shabu,
  5. 1(satu) buah Timbangan elektrik,
  1. 2(dua) buah bendel Klip plastic kosong,
  2. 1(satu) Buah HP Merk OPPO warna Hitam dengan Sim Card SIMPATI 0821-4390-0453,
  3. 1(satu) Buah HP Merk REDMI warna Silver dengan Sim Card TELKOM SEL 0822-3126-2853
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03888/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm., Apt.. dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 11652/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±6,892 gram;
  2. 11653/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,430 gram;
  3. 06306/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,212 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11652/2025/NNF.- s.d. 11654/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya