| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis SIA, KEVIN CAHYONO, KEVIN CAHYONO SIA dan SIA, KEVIN CAHYONO juga ditulis sebagai KEVIN CAHYONO SIA sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah SIA, KEVIN CAHYONO sesuai yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Perkawinan, dan Kartu Keluarga milik PEMOHON.
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|