Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2017/PN SBY Didiek Sutiono 1.Dr. Stephanie Julia Kosasih
2.Laura Pauline Kosasih
3.David Yang Kosasih
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didiek Sutiono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dr. Stephanie Julia Kosasih
2Laura Pauline Kosasih
3David Yang Kosasih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, benar dan patut untuk dilindungi hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Surat Wasiat No. 17 Tahun 1974 yang dibuat dihadapan Notaris Noor Irawati di Surabaya dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap semua pihak tanpa kecuali, baik untuk saat ini, nanti dan yang akan datang;
  4. Menyatakan memberikan ijin kepada Pelawan untuk melakukan pemblokiran SHM No.  631/ Kel. Dr. Sutomo Surabaya terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor 84 Surabaya di Kantor Pertanahan Kota Surabaya;
  5. Menghukum para Terlawan dan atau siapapun yang memperolehnya dengan cara melawan hukum untuk mengembalikan segala surat surat termasuk SHM ASLI No.  631/ Kel. Dr. Sutomo Surabaya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Imam Bonjol 84 Surabaya;
  6. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Imam Bonjol 84 Surabaya berhak ditempati dan dimiliki oleh Pelawan maupun Para Turut Terlawan sebagai para Ahli Waris NY. Caroline Gowinda berdasarkan Akta Surat Wasiat No. 17 Tahun 1974 yang dibuat dihadapan Notaris Noor Irawati di Surabaya; 
  7. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 958/Pdt.G/2014/PN.Sby jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 430/PDT/2016/PT.SBY Batal Demi Hukum;
  8. Menyatakan terhadap Penetapan Eksekusi Perkara No. 958/Pdt.G/2014/PN.Sby tidak dapat dilaksanakan atau dengan kata lain Eksekusi tidak bisa dijalankan dan atau Eksekusi batal demi hukum (Non Executable);
  9. Menghukum  Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet sesuai pasal 180 HIR.;
  11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak