Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
- Kewajiban pokok : Rp. 145.408.364,-
- Bunga : Rp. 15.670,556,-
- Secondary Accrued Int : Rp. ,-
- Total Tunggakan (pokok+bunga) : Rp. 161.078,920,-
(dua ratus lima juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Petok D register No. 807 dengan luas 77 m2 Atas Nama Marsini Yang Terletak Di Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan buktikepemilikan berupa Surat Petok D register No. 807 dengan luas 77 m2 Atas Nama Marsini Yang Terletak Di Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|