| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON;
- Memberikan izin untuk memperbaiki nama dalam Kutipan Akta Perkawinan PARA PEMOHON, Sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor: 817/WNI/2002 yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 01 Juli 2002 untuk merubah nama PEMOHON I semula tertulis JONG NYLYANA DEWI diperbaiki menjadi NYOLIANA DEWI, dan nama PEMOHON II semula tertulis SIM SETIA BUDI diperbaiki menjadi SETIA BUDI, sesuai dengan dokumen Akta Kelahiran PARA PEMOHON, guna kepentingan administrasi;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Perbaikan Nama PARA PEMOHON pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 817/WNI/2002 tertanggal 01 Juli 2002 dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu karena PARA PEMOHON berdomisili di Surabaya;
- Membebankan biaya permohonan kepada PARA PEMOHON.
|