Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa I YULIONO Bin LASMONO bersama dengan Terdakwa II DIO IHSANU YAFI’ Bin RESTU HARI WAHYUDI, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kamar Kost Jalan Karanggayam Kuburan 1/55-C RT. 05 RW. 06, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di dalam kamar kost Jalan Karanggayam Kuburan 1/55-C RT. 05 RW. 09 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Terdakwa II minta tolong kepada Terdakwa I untuk mencarikan narkotika jenis sabu dengan kesepakatan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sembari menyerahkan uang tunai untuk DP sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. FANDI ROMADHON (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa I disuruh untuk transfer sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening milik Sdr. FANDI ROMADHON (DPO). Lalu pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa I diberi kabar dan diberi foto lokasi ranjauan, selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat ranjauan di belakang Rumah Sakit Jiwa di Jalan Pucang Jajar Tengah No. 56 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dan mendapatkan barang berupa 1 (satu) klip plastik sedang narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Terdakwa I bawa kembali ke kamar kost dan membagi sama rata dengan Terdakwa II dengan ketentuan Terdakwa I membeli dari Terdakwa II sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengedarkan narkotika jenis sabu adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan keuntungan bisa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF di Kamar Kost Jalan Karanggayam Kuburan 1/55-C RT. 05 RW. 06, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah LCD Handphone warna hitam, 2 (dua) klip plastik sedang yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 0,048 (nol koma nol empat delapan), 1 (satu) buah serok sabu dari plastik, 1 (satu) bandel klip plastik sedang, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Type A 92 warna Blue Dinamix dengan kartu Telkomsel Nomor 081315418868, 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Type Note 12 Pro warna Hitam dengan kartu INDOSAT Nomor 085851684951;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 04047/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa YULIONO Bin LASMONO Dkk, dengan nomor barang bukti 11945/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram dan nomor barang bukti 11946/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,014 gram setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I YULIONO Bin LASMONO bersama dengan Terdakwa II DIO IHSANU YAFI’ Bin RESTU HARI WAHYUDI, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kamar Kost Jalan Karanggayam Kuburan 1/55-C RT. 05 RW. 06, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF mendapatkan informasi dari masyarakat di Kost Jalan Karanggayam Kuburan 1/55-C RT. 05 RW. 06, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sering digunakan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu kemudian dilakukan obeservasi dan surveillance. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Kamar Kost Jalan Karanggayam Kuburan 1/55-C RT. 05 RW. 06, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah LCD Handphone warna hitam, 2 (dua) klip plastik sedang yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 0,048 (nol koma nol empat delapan), 1 (satu) buah serok sabu dari plastik, 1 (satu) bandel klip plastik sedang, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Type A 92 warna Blue Dinamix dengan kartu Telkomsel Nomor 081315418868, 1 (satu) buah Handphone merk REDMI Type Note 12 Pro warna Hitam dengan kartu INDOSAT Nomor 085851684951;
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis sabu FANDI ROMADHON (DPO) di tempat ranjauan di belakang Rumah Sakit Jiwa di Jalan Pucang Jajar Tengah No. 56 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sedangkan Terdakwa II mendapatkan narkotika dari Terdakwa I;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 04047/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa YULIONO Bin LASMONO Dkk, dengan nomor barang bukti 11945/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,034 gram dan nomor barang bukti 11946/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,014 gram setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------- |