| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dengan luas 146 M2, SHM Nomor : 01061, Surat Ukur Nomor : 00155/KERTAJAYA/2018 atasnama Goenadi (Tergugat) yang terletak di Jl. Pucangan III No. 37 Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jl. Pucangan III No. 37A Surabaya
Barat : Jl. Pucangan III No. 35 Surabaya
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan pemilik atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dengan luas 146 M2, SHM Nomor : 01061, Surat Ukur Nomor : 00155/KERTAJAYA/2018 atasnama Goenadi (Tergugat) yang terletak di Jl. Pucangan III No. 37 Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jl. Pucangan III No. 37A Surabaya
Barat : Jl. Pucangan III No. 35 Surabaya
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang bertindak untuk dan atasnama Tergugat melakukan peralihan hak/baliknama yang semula atasnama Tergugat menjadi atasnama Penggugat terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dengan luas 146 M2, SHM Nomor : 01061, Surat Ukur Nomor : 00155/KERTAJAYA/2018 yang tercatat atasnama Goenadi (Tergugat) yang terletak di Jl. Pucangan III No. 37 Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jl. Pucangan III No. 37A Surabaya
Barat : Jl. Pucangan III No. 35 Surabaya
- Menghukum Turut Tergugat untuk mencatat serta melakukan peralihan hak/baliknama atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dengan luas 146 M2, SHM Nomor : 01061, Surat Ukur Nomor : 00155/KERTAJAYA/2018 yang tercatat atasnama Goenadi (Tergugat) yang terletak di Jl. Pucangan III No. 37 Surabaya dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jl. Pucangan III No. 37A Surabaya
Barat : Jl. Pucangan III No. 35 Surabaya
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|