| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha/pemberi kerja;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum sejak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat:
Uang sisa kontrak dan uang kompensasi terhadap Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
Uang sisa kontrak 19X Rp12.500.000,-Rp237.500.000,-
Uang Kompensasi 5X Rp12.500.000,- /12Rp5.208.333,-?
JUMLAH Rp. 242.708.333.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voerbaar bijs voorraad);
|