Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1468/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H HERI CAHYONO Bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1468/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3930/M.5.43/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI CAHYONO Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2852/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

HERI CAHYONO BIN MULYONO

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

22 Th/ 04 April 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Gunungjati RT.08 RW.006 Kelurahan Gunungjati Kecamatan Jabung Kabupaten Malang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA (kelas 1)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa HERI CAHYONO BIN MULYONO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 April 2025 s/d 18 Mei 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

19 Mei 2025 s/d 27 Juni 2025

 

3

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

19 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa HERI CAHYONO BIN MULYONO pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu hari di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Mcd Jalan Rajawali Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 bertempat di Mcd Jalan Rajawali Surabaya terdakwa HERI CAHYONO BIN MULYONO telah melakukan permainan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi MI 8 Lite warna hitam dengan cara terdakwa membuka terlebih dahulu di situs website www.bintangslot77.com dan terdakwa memasukkan username “babayo77” dan paswordnya “asd12345” setelah berhasil untuk “Login” kemudian terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui nomor rekening BCA 3680525527 atas nama HERI CAHYONO ke nomor rekening BCA 0154875006 atas nama SITI NUR RADIAH, lalu terdakwa memilih putaran yang akan diikuti untuk taruhan. Adapun aturan permainan judi online jenis slot tersebut terdapat berupa gambar kotak atau segitiga, selanjutnya terdapat angka yang berjumlah lima kotak yang berisi gambar gambar, kemudian disebelah kotak tersebut terdakwa harus menekan tombol spin untuk putaran secara otomatis Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila lima gambar yang muncul membentuk gambar yang sama dan permainan ini terdakwa dikatakan kalah apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama. Setelah itu setiap putaran (bet) bandar menentukan kemenangan sebesar 50?ri modal yang terdakwa taruhkan dalam permainan ini dan secara otomatis saldo deposit akan bertambah dan sebaliknya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa HERI CAHYONO BIN MULYONO pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu hari di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Mcd Jalan Rajawali Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan 303  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 bertempat di Mcd Jalan Rajawali Surabaya terdakwa HERI CAHYONO BIN MULYONO telah melakukan permainan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi MI 8 Lite warna hitam dengan cara terdakwa membuka terlebih dahulu di situs website www.bintangslot77.com dan terdakwa memasukkan username “babayo77” dan paswordnya “asd12345” setelah berhasil untuk “Login” kemudian terdakwa terlebih dahulu melakukan deposit sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui nomor rekening BCA 3680525527 atas nama HERI CAHYONO ke nomor rekening BCA 0154875006 atas nama SITI NUR RADIAH, lalu terdakwa memilih putaran yang akan diikuti untuk taruhan. Adapun aturan permainan judi online jenis slot tersebut terdapat berupa gambar kotak atau segitiga, selanjutnya terdapat angka yang berjumlah lima kotak yang berisi gambar gambar, kemudian disebelah kotak tersebut terdakwa harus menekan tombol spin untuk putaran secara otomatis Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila lima gambar yang muncul membentuk gambar yang sama dan permainan ini terdakwa dikatakan kalah apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama. Setelah itu setiap putaran (bet) bandar menentukan kemenangan sebesar 50?ri modal yang terdakwa taruhkan dalam permainan ini dan secara otomatis saldo deposit akan bertambah dan sebaliknya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------

 

 

SURABAYA, 01 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya