Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1504/Pid.Sus/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. BHISMA PUTRA PURNAMA Bin KAFIT ATIM PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1504/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3712/M.5.10.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BHISMA PUTRA PURNAMA Bin KAFIT ATIM PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Perk. : PDM- 4171/M.5.10/Eku.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

BHISMA PUTRA PURNAMA Bin KAFIT ATIM PURNOMO

 

Tempat lahir

:

Surabaya

 

Umur / Tanggal lahir

:

18 Tahun / 01 Maret 2007

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

  

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

  

Tempat tinggal

:

Pogot No.37 RT 002 / RW 005 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Pengawai Mebel)

 

Pendidikan

:

SMA

       

  1. PENAHANAN :

1. Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025;

2. Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 05 Juli 2025;

3. Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN :

------ Bahwa terdakwa  BHISMA PUTRA PURNAMA Bin KAFIT ATIM PURNOMO pada hari Selasa  tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul  02.30 Wib atau setidak – tidaknya suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Depan Indomaret Jl. Kenjeran No. 206 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, terdakwa saat itu sedang berada di Jl. Pogot Surabaya bertemu dengan Sdr.RIDO (teman terdakwa) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, dimana saat itu terdakwa menanyakan kepada Sdr. RIDO hendak pergi kemana dan dijawab bahwa Sdr. RIDO akan jalan-jalan mutar-mutar seputaran Surabaya dengan mengendarai sepeda motor, mendengar hal tersebut, terdakwa langsung menyampaikan mau ikut dan Sdr. RIDO bersedia, kemudian terdakwa di bonceng oleh Sdr. RIDO menggunakan sepeda motor oleh Sdr. RIDO, namun terdakwa meminta Sdr. RIDO untuk mengantarkan terdakwa terlebih dahulu ke rumah diJl.Pogot No. 37 Surabaya dengan alasan hendak mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang  kayu dengan panjang kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) cm milik terdakwa untuk berjaga-jaga apabila di jalan nantinya ada tawuran, kemudian sekitar pukul 01.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.RIDO berangkat dari rumah terdakwa secara berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. RIDO dengan posisi Sdr. RIDO didepan (yang membonceng) sedangkan terdakwa berada di belakang (yang dibonceng), dimana saat itu terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang  kayu dengan panjang kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) cm dengan tangan kanan terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada sekitar pukul 02.25 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. RIDO melintas di Jl. Kenjeran Surabaya dimana saat itu untuk 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang  kayu dengan panjang kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) cm yang terdakwa bawa sebelumnya telah terdakwa acung-acungkan keatas dengan menggunakan tangan kanan disaat sepeda motor yang di kendarainya sedang melaju, kemudian tindakan terdakwa tersebut terlihat oleh beberapa petugas Kepolisian bersepeda motor yang saat itu sedang berpatroli disekitar Jl. Kenjeran Surabaya, kemudian petugas dari Kepolisian melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan Sdr. RIDO tersebut, kemudian pada sekitar pukul 02.30 Wib sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. RIDO oleng hingga membuat terdakwa hampir terjatuh dari sepeda motor, kemudian terdakwa berhasil di tangkap oleh anggota Kepolisian beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang  kayu dengan panjang kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) cm sedangkan Sdr. RIDO berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Tambaksari guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang  kayu dengan panjang kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) cm tersebut dibawa dan digunakan oleh terdakwa secara melawan hukum dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila terdakwa di serang oleh pihak lain;   

 

------ Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. ---------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 02 Juli 2025

PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                      R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                                 JAKSA MUDA NIP. 97310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya