Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby MOCH KOMARUDIN PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk CABANG SURABAYA 3 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCH KOMARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAT IDISETYO, S.H.MOCH KOMARUDIN
Tergugat
NoNama
1PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk CABANG SURABAYA 3
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

      2.  Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah

  3.  Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah melakukan Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tentang Pemu­tusan Hubungan Kerja (PHK);

      4.  Menyatakan hubungan kerja putus sejak putusan ini diucapkann

  5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa hak-hak keuangan sebagai berikut:

                (a)  Uang Pesangon sebesar:

                       = 7 X Upah Pokok

                       = 7 X Rp 5.750.000,-

                       = Rp 40.250.000,- (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

                (b)  Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar:

                       = 3 X Upah Pokok

                       = 3 X Rp 5.750.000,-

                       = Rp 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

                (c)  Uang Penggantian Hak berupa Cuti yang belum diambil:

                       = (Jumlah Hari Cuti yang belum diambil) X (Upah 1 hari)

                       = 12 X (Upah Pokok/21)

                       = 12 X (Rp 5.750.000,- / 21)

                       = 12 X Rp 273.809,-

            = Rp 3.285.708,- (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus sembilan Rupiah).

      6.  Menghukum TERGUGAT membayar upah pokok selama masa proses belum selesainya perkara A Quo, yaitu masa kerja terhitung mulai tanggal 08 Nopember 2025 sampai dengan tanggal gugatan ini diajukan, yang dihitung selama 6 (enam) bulan:

           = masa kerja bln Nopember 2025 s/d bln Juni 2026

           = 6 Bulan X Rp 5.750.000,-/bulan

           = Rp 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

      7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak