Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
859/Pid.B/2026/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H DEDI HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 859/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4100/M.5.43/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-----------Bahwa ia Terdakwa DEDI HARYANTO, dalam rentang waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2023 hingga bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada rentang tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Amoka Creo Mandiri yang beralamat di Jalan Barata Jaya III Nomor 67 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebutyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa sejak 08 September 2022, Terdakwa menjadi Direktur Utama PT. Amoka Creo Mandiri dengan dasar Akta Pendirian Perusahaan Nomor 02, yang mana bergerak di bidang agency hiburan (entertainment) yang menaungi talent host live streaming Tiktok Indonesia. Atas PT. Amoka Creo Mandiri disusun jajaran Direksi yaitu Terdakwa sebagai Direktur Utama dan Saksi Harry Rusdy Tan sebagai Komisaris PT. Amoka Creo Mandiri. Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama antara lain:
  • Melakukan dan memimpin operasional serta pengembangan perusahaan;
  • Melakukan koordinasi dengan Agency;
  • Melakukan coaching;
  • Membuat desain serta melakukan kegiatan promosi;
  • Melaporkan seluruh hasil kegiatan operasional perusahaan kepada Komisaris;
  • Bahwa PT. Amoka Creo Mandiri melakukan kegiatan kerjasama dengan Agency SPS dan Agency CB, yang mana PT. Amoka Creo Mandiri melakukan usaha agency entertainment (hiburan) yang menaungi talent host streaming Tiktok Indonesia. PT. Amoka Creo Mandiri akan memperoleh fee yang berasal dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB. Atas kerjasama yang terjalin antara PT. Amoka Creo Mandiri dengan Agency SPS dan Agency CB dilaksanakan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
      • Setiap host melakukan live streaming dan jika mendapatkan gift (hadiah) dari viewer (penonton), maka gift akan menjadi hak dari host, dan pendapatan fee yang berasal dari Tiktok Indonesia berupa policy, durasi, validay, dan diamond yang akan diserahkan kepada Agency SPS dan Agency CB untuk selanjutnya dibayarkan kepada PT. Amoka Creo Mandiri. Atas pembayaran dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB akan memperoleh perhitungan yaitu Agency SPS memperoleh fee 20?n 80% menjadi fee dari PT. Amoka Creo Mandiri, sedangkan Agency CB memperoleh fee 10?n 90% menjadi fee dari PT. Amoka Creo Mandiri.
      • Setiap penerimaan pembayaran dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB akan dibayarkan dalam perhitungan keseluruhan setiap akhir bulan dalam bentuk invoice dalam kurs Rupiah, dengan mekanisme pembayaran melalui rekening Bank BCA 1306777000 an PT. Amoka Creo Mandiri dan rekening Bank BCA 5880236301 an Harry Rusdy.
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2022, Terdakwa bekerjasama dengan Saksi Susi Prihantini yang mengaku sebagai sub Agency Triple Delapan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama untuk menjadi host melakukan kegiatan promosi PT. Amoka Creo Mandiri. Namun, atas Surat Perjanjian Kerjasama tersebut tidak disertai dengan pembubuhan stemple PT. Amoka Creo Mandiri, materai yang tidak dibubuhkan pada tanda tangan para pihak dan atas kerjasama tersebut tidak dilaporkan oleh Terdakwa kepada Saksi Harry Rusdy Tan sebagai Komisaris PT. Amoka Creo Mandiri sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.;
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2023, Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Amoka Creo Mandiri secara melawan hukum bersama Saksi Susi Prihantini yang tidak pernah memiliki kerjasama dan memiliki hak untuk menerima pembayaran dari Agency SPS dan Agency CB bersepakat untuk mengalihkan penerimaan pembayaran untuk PT. Amoka Creo Mandiri. Saksi Susi Prihantini menyerahkan rekening-rekening yang berasal dari kerabat dan karyawan dari Saksi Susi Prihantini untuk diberikan kepada Terdakwa agar dapat menjadi rekening-rekening penerima pembayaran fee dari Agency SPS dan Agency CB. Terdakwa menghubungi Saksi Dhanar Fachriadi dari Agency SPS dan Saksi Yeni Ditriyani selaku Owner (Pemilik) dari Agency CB untuk mengalihkan rekening penerimaan uang sebagai fee yang berasal dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB yang mana sebelumnya ke rekening Bank BCA 1306777000 an PT. Amoka Creo Mandiri dan rekening Bank BCA 5880236301 an Harry Rusdy lalu dialihkan oleh Terdakwa ke rekening-rekening antara lain: Bank BCA 8915574404 an Hariyanti, Bank Jago 108392211011 an Dedy Hariyanto, Bank BCA 8935197836 an Nofi Andreas, Bank BCA 5110066319 an Susi Prihantini;
  • Bahwa atas uang pembayaran fee dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB yang diterima ke Bank BCA 8915574404 an Hariyanti, Bank Jago 108392211011 an Dedy Hariyanto, Bank BCA 8935197836 an Nofi Andreas, Bank BCA 5110066319 an Susi Prihantini yang telah dialihkan oleh Terdakwa tanpa melaporkan kepada Saksi Harry Rusdy Tan, dengan rincian sebagai berikut:
  • Agency SPS

Periode

Rekening Bank Jago 108392211011 an Dedy Hariyanto

Rekening Bank BCA 8915574404 an Hariyanti

Rekening Bank BCA 8935197836 an Nofi Andreas

Jumlah

Januari

 

Rp.34.945.640,-

 

Rp.34.945.640,-

Februari

Rp.4.466.500,-

Rp.50.000.000,-

 

Rp.54.466.500,-

Maret

Rp.6.731.600,-

 

Rp.25.000.000,-

Rp.31.731.600,-

April

Rp.3.700.000,-

 

 

Rp.3.700.000,-

Mei

Rp.14.983.601,-

 

Rp.5.000.000,-

Rp.19.983.601,-

Juni

Rp.20.000.000,-

Rp.13.000.000,-

Rp.5.000.000,-

Rp.38.000.000,-

Juli

Rp.11.000.000,-

 

 

Rp.11.000.000,-

Agustus

Rp.10.700.000,-

 

Rp.17.000.000,-

Rp.27.700.000,-

September

Rp.20.400.000,-

 

Rp.10.000.000,-

Rp.30.400.000,-

Oktober

Rp.10.000.000,-

 

 

Rp.10.000.000,-

November

Rp.16.201.953,-

 

 

Rp.16.201.953,-

Desember

Rp.6.557.834,-

Rp.20.000.000,-

 

Rp.26.557.834,-

 

Rp.304.687.128,-

 

  • Agency CB

Periode

Rekening Bank Jago 108392211011 an Dedy Hariyanto

Rekening Bank BCA 8915574404 an Hariyanti

Rekening Bank BCA 8935197836 an Nofi Andreas

Bank BCA 5110066319 an Susi Prihantini

Jumlah

Januari

 

Rp.9.000.000,-

 

 

 

Februari

Rp.17.700.000,-

 

 

Rp.43.000.000,-

Rp.60.700.000,-

Maret

Rp.26.880.000,-

 

Rp.65.000.000,-

 

Rp.91.880.000,-

April

Rp.18.954.008,-

 

Rp.70.000.000,-

 

Rp.88.954.008,-

Mei

Rp.15.256.000,-

 

Rp.60.900.000,-

 

Rp.76.156.000,-

Juni

Rp.5.600.000,-

 

Rp.65.000.000,-

 

Rp.70.600.000,-

Juli

Rp.80.400.000,-

 

Rp.89.500.000,-

 

Rp.169.900.000,-

Agustus

Rp.24.745.000,-

 

Rp.86.000.000,-

 

Rp.110.745.000,-

September

Rp.55.008.891,-

 

 

 

Rp.55.008.891,-

Oktober

Rp.5.885.462,-

Rp.30.000.000,-

 

 

Rp.35.885.462,-

November

Rp.17.000.642,-

Rp.30.000.000,-

 

 

Rp.47.000.642,-

Desember

 

 

 

 

 

 

Rp.806.830.003

Terdakwa dalam kapasitas kewenangannya sebagai Direktur Utama PT. Amoka Creo Mandiri bersama dengan Saksi Susi Prihantini telah menguasai dan memiliki barang berupa uang fee dari Tiktok Indonesia yang dibayarkan oleh Agency SPS dan Agency CB kepada PT. Amoka Creo Mandiri yang tidak disetorkan kepada perusahaan untuk dipergunakan sebagai kegiatan operasional pribadi.

  • Bahwa atas perbuatan mengalihkan rekening penerimaan pembayaran tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Harry Rusdy Tan sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham terbesar sebesar 85 % dikarenakan pada bulan Januari 2023, Terdakwa hanya menyetorkan sebagian pembayaran fee dari Agency SPS sebesar Rp.532.399.142,- dan hanya menyetorkan sebagian pembayaran fee dari Agency CB sebesar Rp.858.704.456,- . Sehingga, Saksi Harry Rusdy Tan melakukan audit eksternal melalui Kantor Jasa Angkutan Publik Tri Juwono Synergy lalu ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp.1.952.477.000,-
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan PT. Amoka Creo Mandiri yang diwakili oleh Saksi Harry Rusdy Tan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp.1.952.477.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--------------Bahwa ia Terdakwa DEDI HARYANTO, dalam rentang waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2023 hingga bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada rentang tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Amoka Creo Mandiri yang beralamat di Jalan Barata Jaya III Nomor 67 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara in, “jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa sejak 08 September 2022, Terdakwa menjadi Direktur Utama PT. Amoka Creo Mandiri dengan dasar Akta Pendirian Perusahaan Nomor 02, yang mana bergerak di bidang agency hiburan (entertainment) yang menaungi talent host live streaming Tiktok Indonesia. PT. Amoka Creo Mandiri melakukan kegiatan kerjasama dengan Agency SPS dan Agency CB, yang mana PT. Amoka Creo Mandiri melakukan usaha agency entertainment (hiburan) yang menaungi talent host streaming Tiktok Indonesia. PT. Amoka Creo Mandiri akan memperoleh fee yang berasal dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB. Atas kerjasama yang terjalin antara PT. Amoka Creo Mandiri dengan Agency SPS dan Agency CB dilaksanakan mekanisme pembayaran sebagai berikut:
      • Setiap host melakukan live streaming dan jika mendapatkan gift (hadiah) dari viewer (penonton), maka gift akan menjadi hak dari host, dan pendapatan fee yang berasal dari Tiktok Indonesia berupa policy, durasi, validay, dan diamond yang akan diserahkan kepada Agency SPS dan Agency CB untuk selanjutnya dibayarkan kepada PT. Amoka Creo Mandiri. Atas pembayaran dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB akan memperoleh perhitungan yaitu Agency SPS memperoleh fee 20?n 80% menjadi fee dari PT. Amoka Creo Mandiri, sedangkan Agency CB memperoleh fee 10?n 90% menjadi fee dari PT. Amoka Creo Mandiri.
      • Setiap penerimaan pembayaran dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB akan dibayarkan dalam perhitungan keseluruhan setiap akhir bulan dalam bentuk invoice dalam kurs Rupiah, dengan mekanisme pembayaran melalui rekening Bank BCA 1306777000 an PT. Amoka Creo Mandiri dan rekening Bank BCA 5880236301 an Harry Rusdy.
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2022, Terdakwa bekerjasama dengan Saksi Susi Prihantini yang mengaku sebagai sub Agency Triple Delapan dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama untuk menjadi host melakukan kegiatan promosi PT. Amoka Creo Mandiri. Namun, atas Surat Perjanjian Kerjasama tersebut tidak disertai dengan pembubuhan stemple PT. Amoka Creo Mandiri, materai yang tidak dibubuhkan pada tanda tangan para pihak dan atas kerjasama tersebut tidak dilaporkan oleh Terdakwa kepada Saksi Harry Rusdy Tan sebagai Komisaris PT. Amoka Creo Mandiri sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.;
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2023, Terdakwa secara melawan hukum bersama Saksi Susi Prihantini yang tidak pernah memiliki kerjasama dan memiliki hak untuk menerima pembayaran dari Agency SPS dan Agency CB bersepakat untuk mengalihkan penerimaan pembayaran untuk PT. Amoka Creo Mandiri. Saksi Susi Prihantini menyerahkan rekening-rekening yang berasal dari kerabat dan karyawan dari Saksi Susi Prihantini untuk diberikan kepada Terdakwa agar dapat menjadi rekening-rekening penerima pembayaran fee dari Agency SPS dan Agency CB. Terdakwa menghubungi Saksi Dhanar Fachriadi dari Agency SPS dan Saksi Yeni Ditriyani selaku Owner (Pemilik) dari Agency CB untuk mengalihkan rekening penerimaan uang sebagai fee yang berasal dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB yang mana sebelumnya ke rekening Bank BCA 1306777000 an PT. Amoka Creo Mandiri dan rekening Bank BCA 5880236301 an Harry Rusdy lalu dialihkan oleh Terdakwa ke rekening-rekening antara lain: Bank BCA 8915574404 an Hariyanti, Bank Jago 108392211011 an Dedy Hariyanto, Bank BCA 8935197836 an Nofi Andreas, Bank BCA 5110066319 an Susi Prihantini;
  • Bahwa atas uang pembayaran fee dari Tiktok Indonesia melalui Agency SPS dan Agency CB yang diterima ke Bank BCA 8915574404 an Hariyanti, Bank Jago 108392211011 an Dedy Hariyanto, Bank BCA 8935197836 an Nofi Andreas, Bank BCA 5110066319 an Susi Prihantini yang telah dialihkan oleh Terdakwa tanpa melaporkan kepada Saksi Harry Rusdy Tan, dengan rincian sebagai berikut:
  • Agency SPS

Periode

Rekening Bank Jago 108392211011 an Dedy Hariyanto

Rekening Bank BCA 8915574404 an Hariyanti

Rekening Bank BCA 8935197836 an Nofi Andreas

Jumlah

Januari

 

Rp.34.945.640,-

 

Rp.34.945.640,-

Februari

Rp.4.466.500,-

Rp.50.000.000,-

 

Rp.54.466.500,-

Maret

Rp.6.731.600,-

 

Rp.25.000.000,-

Rp.31.731.600,-

April

Rp.3.700.000,-

 

 

Rp.3.700.000,-

Mei

Rp.14.983.601,-

 

Rp.5.000.000,-

Rp.19.983.601,-

Juni

Rp.20.000.000,-

Rp.13.000.000,-

Rp.5.000.000,-

Rp.38.000.000,-

Juli

Rp.11.000.000,-

 

 

Rp.11.000.000,-

Agustus

Rp.10.700.000,-

 

Rp.17.000.000,-

Rp.27.700.000,-

September

Rp.20.400.000,-

 

Rp.10.000.000,-

Rp.30.400.000,-

Oktober

Rp.10.000.000,-

 

 

Rp.10.000.000,-

November

Rp.16.201.953,-

 

 

Rp.16.201.953,-

Desember

Rp.6.557.834,-

Rp.20.000.000,-

 

Rp.26.557.834,-

 

Rp.304.687.128,-

 

  • Agency CB

Periode

Rekening Bank Jago 108392211011 an Dedy Hariyanto

Rekening Bank BCA 8915574404 an Hariyanti

Rekening Bank BCA 8935197836 an Nofi Andreas

Bank BCA 5110066319 an Susi Prihantini

Jumlah

Januari

 

Rp.9.000.000,-

 

 

 

Februari

Rp.17.700.000,-

 

 

Rp.43.000.000,-

Rp.60.700.000,-

Maret

Rp.26.880.000,-

 

Rp.65.000.000,-

 

Rp.91.880.000,-

April

Rp.18.954.008,-

 

Rp.70.000.000,-

 

Rp.88.954.008,-

Mei

Rp.15.256.000,-

 

Rp.60.900.000,-

 

Rp.76.156.000,-

Juni

Rp.5.600.000,-

 

Rp.65.000.000,-

 

Rp.70.600.000,-

Juli

Rp.80.400.000,-

 

Rp.89.500.000,-

 

Rp.169.900.000,-

Agustus

Rp.24.745.000,-

 

Rp.86.000.000,-

 

Rp.110.745.000,-

September

Rp.55.008.891,-

 

 

 

Rp.55.008.891,-

Oktober

Rp.5.885.462,-

Rp.30.000.000,-

 

 

Rp.35.885.462,-

November

Rp.17.000.642,-

Rp.30.000.000,-

 

 

Rp.47.000.642,-

Desember

 

 

 

 

 

 

Rp.806.830.003

Terdakwa bersama dengan Saksi Susi Prihantini telah menguasai dan memiliki barang berupa uang fee dari Tiktok Indonesia yang dibayarkan oleh Agency SPS dan Agency CB kepada PT. Amoka Creo Mandiri yang tidak disetorkan kepada perusahaan untuk dipergunakan sebagai kegiatan operasional pribadi.

  • Bahwa atas perbuatan mengalihkan rekening penerimaan pembayaran tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Harry Rusdy Tan sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham terbesar sebesar 85 % dikarenakan pada bulan Januari 2023, Terdakwa hanya menyetorkan sebagian pembayaran fee dari Agency SPS sebesar Rp.532.399.142,- dan hanya menyetorkan sebagian pembayaran fee dari Agency CB sebesar Rp.858.704.456,- . Sehingga, Saksi Harry Rusdy Tan melakukan audit eksternal melalui Kantor Jasa Angkutan Publik Tri Juwono Synergy lalu ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp.1.952.477.000,-
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan PT. Amoka Creo Mandiri yang diwakili oleh Saksi Harry Rusdy Tan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp.1.952.477.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------

Pihak Dipublikasikan Ya