Dakwaan |
KESATU :
------------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI pada hari Senin tanggal 28 Bulan April Tahun 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kedinding Lor Gang Kemuning 2/12 Rt.018 Rw.001 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI menelepon saudara ZAINAL (Daftar Pencarian Orang) untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu yang diedarkan oleh Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI sudah habis terjual, saudara ZAINAL (Daftar Pencarian Orang) lalu mengatakan bahwa akan mengirimkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI sebanya 5 (lima) gram dengan harga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 16.30, Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI dihubungi oleh oleh orang suruhan saudara ZAINAL (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang diranjau didepan Gapura didaerah Jalan Kedinding Surabaya. Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI lalu mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan membawa pulang ke rumah Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI. Selanjutnya narkotika jenis shabu dibagi oleh Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI menjadi 65 (enam puluh lima) poket dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per poket.
- Bahwa saksi NOVIAN EKO SATRIA W., S.H. dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI terlibat dengan peredaran narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka saksi NOVIAN EKO SATRIA W., S.H. dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA lalu melakukan penangkapan atas diri Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI pada saat Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI sedang duduk-dudukdi rumahnya. Saksi NOVIAN EKO SATRIA W., S.H. dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam kombinasi merah yang didalamnya berisi :
- 16 (enam belas) poket klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1,322 (satu koma tiga dua dua) gram
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp124.000,00 (seratus dua puluh empat ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone warna putih Type A5 dengan Simcard IM3 dengan nomor : 085784023110
Selanjutnya Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik pada hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03800/NNF/2025 atas nama Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
Barang bukti yang diterima :
- Nomor : 11171/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram ;
- Nomor : 11172/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram ;
- Nomor : 11173/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram ;
- Nomor : 11174/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram ;
- Nomor : 11175/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram ;
- Nomor : 11176/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram ;
- Nomor : 11177/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram ;
- Nomor : 11178/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram ;
- Nomor : 11179/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram ;
- Nomor : 11180/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram ;
- Nomor : 11181/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram ;
- Nomor : 11182/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram ;
- Nomor : 11183/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram ;
- Nomor : 11184/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram ;
- Nomor : 11185/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram ;
- Nomor : 11186/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram ;
Kesimpulan :
-
- 1171/2025/NNF. s/d. 1186/2025/NNF.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sisa barang bukti :
-
- Nomor : 11171/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,061;
- Nomor : 11172/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,048;
- Nomor : 11173/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,070;
- Nomor : 11174/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,049;
- Nomor : 11175/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,049;
- Nomor : 11176/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,049;
- Nomor : 11177/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,053;
- Nomor : 11178/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,095;
- Nomor : 11179/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,065;
- Nomor : 11180/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,056;
- Nomor : 11181/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,117;
- Nomor : 11182/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,044;
- Nomor : 11183/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,051;
- Nomor : 11184/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,073;
- Nomor : 11185/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,055;
- Nomor : 11186/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,048;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman. -----------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------
KEDUA :
------------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI pada hari Senin tanggal 28 Bulan April Tahun 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kedinding Lor Gang Kemuning 2/12 Rt.018 Rw.001 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal saksi NOVIAN EKO SATRIA W., S.H. dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI terlibat dengan peredaran narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka saksi NOVIAN EKO SATRIA W., S.H. dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA lalu melakukan penangkapan atas diri Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI. Saksi NOVIAN EKO SATRIA W., S.H. dan saksi BAGAS PUTRA WIJAYA lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam kombinasi merah yang didalamnya berisi :
- 16 (enam belas) poket klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat Netto 1,322 (satu koma tiga dua dua) gram
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp124.000,00 (seratus dua puluh empat ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone warna putih Type A5 dengan Simcard IM3 dengan nomor : 085784023110
Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI, dimana Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari saudara ZAINAL (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli seharrga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).Selanjutnya Terdakwa IMAM CHANAFI Bin UNTUNG (Alm) beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik pada hari Selasa Tanggal 06 Mei 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03800/NNF/2025 atas nama Terdakwa ACHMAD IZZUDDIN BIN ALM ACHMAD KHUSAIRI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
Barang bukti yang diterima :
- Nomor : 11171/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,084 gram ;
- Nomor : 11172/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram ;
- Nomor : 11173/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram ;
- Nomor : 11174/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram ;
- Nomor : 11175/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram ;
- Nomor : 11176/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram ;
- Nomor : 11177/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram ;
- Nomor : 11178/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram ;
- Nomor : 11179/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram ;
- Nomor : 11180/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram ;
- Nomor : 11181/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,138 gram ;
- Nomor : 11182/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram ;
- Nomor : 11183/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram ;
- Nomor : 11184/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram ;
- Nomor : 11185/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram ;
- Nomor : 11186/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram ;
Kesimpulan :
-
- 1171/2025/NNF. s/d. 1186/2025/NNF.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------
Sisa barang bukti :
-
- Nomor : 11171/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,061;
- Nomor : 11172/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,048;
- Nomor : 11173/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,070;
- Nomor : 11174/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,049;
- Nomor : 11175/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,049;
- Nomor : 11176/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,049;
- Nomor : 11177/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,053;
- Nomor : 11178/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,095;
- Nomor : 11179/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,065;
- Nomor : 11180/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,056;
- Nomor : 11181/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,117;
- Nomor : 11182/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,044;
- Nomor : 11183/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,051;
- Nomor : 11184/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,073;
- Nomor : 11185/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,055;
Nomor : 11186/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 0,048;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman. --------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------- |