Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pid.Pra/2025/PN Sby FRANSISKA ENY MARWATI alias SOESKAH ENYMARWATI 1.POLDA JAWA TIMUR
2.KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FRANSISKA ENY MARWATI alias SOESKAH ENYMARWATI
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR
2KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo :
  4. Menyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara sah menurut hukum dalam perkara berdasar Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 ;
  5. Menyatakan Termohon III abai dan tidak melakukan tugasnya dalam menangani perkara Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 sehingga haruslah dinyatakan turut serta melakukan penghentian Penyidikan/Penyelidikan secara sah;
  6. Menyatakan Termohon IV abai dan tidak melakukan tugasnya untuk mengawasi dan mengontrol kinerja Termohon I dan Termohon II dalam menangani perkara Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 sehingga haruslah dinyatakan turut serta melakukan penghentian Penyidikan/Penyelidikan secara sah;
  7. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk segera melakukan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 ;
  8. Memerintahkan kepada Termohon III dan Termohon IV untuk menjalankan tugasnya dalam bentuk memberikan rekomendasi kepada Termohon I dan Termohon II guna melakukan penhentian penyidikan dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/251/ V/2009/Biro Ops., tanggal 04 Mei 2009 ;
  9. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya