| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Nama Pada Akta Kelahiran milik PEMOHON dengan No. 53/WNI/1988 yang dikeluarakan Oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 10 Juni 1988 tertulis Nama PEMOHON MARLINA yang seharusnya benar adalah MARLINA HARTANTO sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578084201830003, Kartu Keluarga No. 3578040705090012, Surat Baptisan Nomor 2092/85 tertanggal 10 Februari 1985 yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Sinode GMIH Majelis Jemaat Ternate, Akta Pernikahan Gerejani tertanggal 08 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Gereja Reformed Injili Indonesia, Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1428/WNI/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Pasport No. X8791036 yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Surabaya tertanggal 15 Juni 2026 milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mencatatkan Perbaikan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 53/WNI/1988 dikeluarakan Oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 10 Juni 1988 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam buku register yang berlaku ; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|