| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang:
- menolak permohonan pelunasan pokok dari Penggugat;
- tetap membebankan bunga berjalan, denda, dan biaya lainnya dalam kondisi kredit telah macet lama;
- tidak memberikan tanggapan atas permohonan pelunasan Penggugat.
adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan kewajiban Penggugat kepada Tergugat hanya sebesar sisa utang pokok, yaitu Rp. 11.885.064,98 (sebelas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam puluh empat koma sembilan puluh delapan rupiah);
- Menyatakan pelunasan utang Penggugat kepada Tergugat sebesar sisa utang pokok yaitu Rp. 11.885.064,98 (sebelas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam puluh empat koma sembilan puluh delapan rupiah) merupakan pelunasan yang sah menurut hukum;
- Menyatakan penagihan bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya oleh Tergugat dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan utang dari Penggugat sebesar sisa pokok yaitu Rp 11.885.064,98 (sebelas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu enam puluh empat koma sembilan puluh delapan rupiah) dan memberikan tanda bukti pelunasan yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen jaminan milik Penggugat secara utuh dan tanpa syarat setelah pelunasan pokok dilakukan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|