| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa SULISTYO UTOMO BIN SUBAGYO pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Tengger Raya 1-A No 43 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 12.00 wib Terdakwa SULISTYO UTOMO BIN SUBAGYO menghubungi Sdr. Aziz alias Lintang Wengi (DPO) lalu memesan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 gram dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dengan total Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan Terdakwa bayar dibelakang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Aziz yang menyampaikan pesanan Terdakwa sudah siap dan bisa diambil dengan sistem ranjau di daerah Legundi, selanjutnya sekira jam 21.00 wib Terdakwa mengambil ranjauan pesanan Terdakwa yang diranjau di rumput-rumput di daerah Legundi yang dibungkus lakban warna hitam, setelah berhasil mengambil Terdakwa membawa pulang dan sesampainya di rumah Terdakwa buka yang isinya terdapat 5(lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,622 gram, ± 0,899 gram, ± 0,901 gram, ± 0,907 gram, ± 0,902 gram yang akan Terdakwa jual kembali.
- Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 2(dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aziz untuk Terdakwa jual kembali. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar jam 18.30 wib bertempat di Tengger Raya 1-A No 43 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Muchammad Daniel Mahendra dan Saksi Dimas Ari Sufi yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5(lima) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,622 gram, ± 0,899 gram, ± 0,901 gram, ± 0,907 gram, ± 0,902 gram, 2(dua) buah sekrop dari sedotan plastic warna putih dan 1(satu) pak plastic klip kosong yang ditemukan di dalam 1(satu) buah kantong kain warna putih merk Zupazupazuu yang berada di bawah bantal sofa , 1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Caltech home yang ditemukan di atas genteng rumah Terdakwa, dan 1(satu) buah HP OPPO A57 warna hitam dengan nomor telepon 085704985910 yang ditemukan di genggaman tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01634/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SULISTYO UTOMO BIN SUBAGYO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 04320/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,622 gram;
- 04321/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,899 gram;
- 04322/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,901 gram;
- 04323/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,907 gram;
- 04324/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,902 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SULISTYO UTOMO BIN SUBAGYO oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 04320/2026/NNF,- s/d 04324/2026/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa SULISTYO UTOMO BIN SUBAGYO pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Tengger Raya 1-A No 43 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar jam 18.30 wib bertempat di Tengger Raya 1-A No 43 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Muchammad Daniel Mahendra dan Saksi Dimas Ari Sufi yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5(lima) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,622 gram, ± 0,899 gram, ± 0,901 gram, ± 0,907 gram, ± 0,902 gram, 2(dua) buah sekrop dari sedotan plastic warna putih dan 1(satu) pak plastic klip kosong yang ditemukan di dalam 1(satu) buah kantong kain warna putih merk Zupazupazuu yang berada di bawah bantal sofa , 1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Caltech home yang ditemukan di atas genteng rumah Terdakwa, dan 1(satu) buah HP OPPO A57 warna hitam dengan nomor telepon 085704985910 yang ditemukan di genggaman tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01634/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SULISTYO UTOMO BIN SUBAGYO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 04320/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,622 gram;
- 04321/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,899 gram;
- 04322/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,901 gram;
- 04323/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,907 gram;
- 04324/2026/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,902 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SULISTYO UTOMO BIN SUBAGYO oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 04320/2026/NNF,- s/d 04324/2026/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-----------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|