| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa AFANDI HISAM AL DZULKARNAEN BIN PARNO GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Pecindilan I Timur No. 66, RT/RW, 006/002, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Restoran Afai Chinese Food Jl. Putro Agung Kulon, No. 3 Rangkah, Kec. Tambaksari Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ZANU PRASETYO dan saksi MOHAMMAD JERRY selaku anggota Kepolisian Sektor Semampir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX NOTE 40 warna hitam, dengan IMEI 1 : 354147842912603, IMEI 2 : 354147842912611 yang di dalamnya di dapati terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikasi HO3.
- Kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan membenarkan telah melakukan permainan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.10 WIB dalam rumah Jl. Pecindilan I Timur No. 66, RT/RW, 006/002, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 dengan cara pertama – tama terdakwa login yang terdaftar pada aplikasi HO3 dengan username 083134917048 password Afandi246, kemudian setelah berhasil login, terdakwa melakukan deposit melalui kode Q-RIS dengan nomor 250807098071730222301 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 0831-3491-7060 atas nama AFANDI HISYAM AL DZULKARNAEN. Kemudian setelah saldo terisi, terdakwa mulai melakukan permainan dengan memasang taruhan sebesar Rp. 40,- (empat puluh rupiah). Lalu terdakwa memutar tombol spin hingga muncul 3 (tiga) pola bentuk gambar yang sama dengan baris berurutan sehingga dinyatakan mengalami kemenangan, begitupula sebaliknya apabila dalam satu baris tidak muncul 3 (tiga) pola bentuk gambar yang tidak sama maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan.
- Bahwa dalam melakukan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam dalam melakukan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa AFANDI HISAM AL DZULKARNAEN BIN PARNO GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Pecindilan I Timur No. 66, RT/RW, 006/002, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Restoran Afai Chinese Food Jl. Putro Agung Kulon, No. 3 Rangkah, Kec. Tambaksari Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ZANU PRASETYO dan saksi MOHAMMAD JERRY selaku anggota Kepolisian Sektor Semampir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX NOTE 40 warna hitam, dengan IMEI 1 : 354147842912603, IMEI 2 : 354147842912611 yang di dalamnya di dapati terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikasi HO3.
- Kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan membenarkan telah melakukan permainan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.10 WIB dalam rumah Jl. Pecindilan I Timur No. 66, RT/RW, 006/002, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 dengan cara pertama – tama terdakwa login yang terdaftar pada aplikasi HO3 dengan username 083134917048 password Afandi246, kemudian setelah berhasil login, terdakwa melakukan deposit melalui kode Q-RIS dengan nomor 250807098071730222301 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 0831-3491-7060 atas nama AFANDI HISYAM AL DZULKARNAEN. Kemudian setelah saldo terisi, terdakwa mulai melakukan permainan dengan memasang taruhan sebesar Rp. 40,- (empat puluh rupiah). Lalu terdakwa memutar tombol spin hingga muncul 3 (tiga) pola bentuk gambar yang sama dengan baris berurutan sehingga dinyatakan mengalami kemenangan, begitupula sebaliknya apabila dalam satu baris tidak muncul 3 (tiga) pola bentuk gambar yang tidak sama maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan.
- Bahwa dalam melakukan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam dalam melakukan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP ----
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa ia Terdakwa AFANDI HISAM AL DZULKARNAEN BIN PARNO GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Pecindilan I Timur No. 66, RT/RW, 006/002, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Restoran Afai Chinese Food Jl. Putro Agung Kulon, No. 3 Rangkah, Kec. Tambaksari Surabaya, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ZANU PRASETYO dan saksi MOHAMMAD JERRY selaku anggota Kepolisian Sektor Semampir, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terhadap 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX NOTE 40 warna hitam, dengan IMEI 1 : 354147842912603, IMEI 2 : 354147842912611 yang di dalamnya di dapati terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikasi HO3.
- Kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan membenarkan telah melakukan permainan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.10 WIB dalam rumah Jl. Pecindilan I Timur No. 66, RT/RW, 006/002, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya terdakwa telah melakukan permainan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 dengan cara pertama – tama terdakwa login yang terdaftar pada aplikasi HO3 dengan username 083134917048 password Afandi246, kemudian setelah berhasil login, terdakwa melakukan deposit melalui kode Q-RIS dengan nomor 250807098071730222301 sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 0831-3491-7060 atas nama AFANDI HISYAM AL DZULKARNAEN. Kemudian setelah saldo terisi, terdakwa mulai melakukan permainan dengan memasang taruhan sebesar Rp. 40,- (empat puluh rupiah). Lalu terdakwa memutar tombol spin hingga muncul 3 (tiga) pola bentuk gambar yang sama dengan baris berurutan sehingga dinyatakan mengalami kemenangan, begitupula sebaliknya apabila dalam satu baris tidak muncul 3 (tiga) pola bentuk gambar yang tidak sama maka terdakwa dinyatakan mengalami kekalahan.
- Bahwa dalam melakukan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung – untungan yang mana apabila mengalami kemenangan hasilnya akan dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dalam dalam melakukan perjudian online Slot Mahjong Ways di aplikas HO3 tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung – untungan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP --- |