| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 816/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | MOCH. FAUSEN Bin MOCH. KOSIM (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 816/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 3529/M.5.10.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 2475/M.5.10/Eoh.2/05/2026
Nama lengkap : MOCH. FAUSEN Bin MOCH. KOSIM (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 30 Juni 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Bulak Jaya 3 / 50 RT 03 RW 15 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya atau Kost di Dukuh Setro Rawasan III No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD (Lulus)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 s/d 10 Mei 2026; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2026 s/d 26 Mei 2026;
----- Bahwa terdakwa MOCH. FAUSEN Bin MOCH. KOSIM (Alm) bersama-sama dengan RISEL (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam Toko Parfum “SEGAF” Jl. Lakarsantri No. 77 RT 03 RW 01 Kel. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 08 Mei 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
