Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2026/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R 1.FARID RUSDIANTO BIN TOHA WALUYO
2.YANTO AFRIYO WANOKO BIN KOYIN
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-03/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID RUSDIANTO BIN TOHA WALUYO[Penahanan]
2YANTO AFRIYO WANOKO BIN KOYIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-6298/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA I

 

 

Nama

:

FARID RUSDIANTO Bin TOHA WALUYO

No. Identitas

:

3578122003930006

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur / Tgl.lahir

:

32 Tahun/ 20 Maret 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Pacarkeling 9/8-A RT. 07 RW. 10 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

Nama

:

YANTO AFRIYO WANOKO Bin KOYIN

No. Identitas

:

3525092704870001

Tempat lahir

:

Gresik

Umur / Tgl.lahir

:

38 Tahun/ 27 April 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sukorejo RT. 01 RW. 01, Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Penjual Kopi)

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

TERDAKWA

PENANGKAPAN

:

Tanggal 15 Oktober 2025

 

 

 

 

PENAHANAN

:

 

-

Penyidik

:

Rutan Polres Tanjung Perak, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025;

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan Polres Tanjung Perak, sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 14 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa I FARID RUSDIANTO Bin TOHA WALUYO bersama dengan Terdakwa II YANTO AFRIYO WANOKO Bin KOYIN, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Omah 04 Dusun Sukorejo RT. 01 RW. 05 Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi FANNY AGUSTIN menghubungi Terdakwa I untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram, kemudian Saksi FANNY AGUSTIN mentransfer uang sejumlah Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai uang DP pembelian narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. SAGITA (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) gram, dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram, kemudian Terdakwa I mentransfer sebanyak Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang Terdakwa I tidak ingat lagi milik Sdr. SAGITA (DPO) dengan rincian uang Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) milik Saksi FANNY AGUSTIN dan uang Terdakwa sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau sebelumnya di pinggir jalan raya Bypass Krian Kabupaten Sidoarjo, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Warung Kopi Omah 04, lalu Terdakwa I membagi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Terdakwa II menjadi 1 (satu) poket plastik dengan berat 15 (lima belas) gram untuk Saksi FANNY AGUSTIN dan 55 (lima puluh lima) poket plastik narkotika jenis sabu untuk dijual kembali;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II membagi narkotika jenis sabu dengan harga per poket sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sesuai dengan pesanan;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi ABDULLAH S.H. dan Saksi WAHYU DARMAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, dan dilakukan penggeledahan di Warung Kopi Omah 04 Dusun Sukorejo RT. 01 RW. 05 Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang dilakban warna hitam didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) buah klip plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto total keseluruhan ± 21,515 (dua puluh satu koma lima ratus lima belas), 1 (satu) buah timbangan elektrik Merk ONEMED, 1 (satu) buah skrup yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone warna hitam Merk VIVO Y28 IMEI 869281076436811 dengan Simcard XL No. 0831-1137-5500 milik Terdakwa I, 1 (satu) buah Handphone warna merah Merk SAMSUNG A10 IMEI 357186102139967 dengan Simcard INDOSAT No. 0857-3177-2666 milik Terdakwa II;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab. 09801/NNF/2025 tanggal 11 November 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 30374/2025/NNF sampai dengan nomor 30425/2025/NNF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan total berat ± 21,515 (dua puluh satu koma lima ratus lima belas) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor 30374/2025/NNF sampai dengan nomor 30425/2025/NNF dikembalikan berat netto ± 20,405 (dua puluh koma empat ratus lima) gram;
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa I FARID RUSDIANTO Bin TOHA WALUYO bersama dengan Terdakwa II YANTO AFRIYO WANOKO Bin KOYIN, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Omah 04 Dusun Sukorejo RT. 01 RW. 05 Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki,, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi ABDULLAH S.H. dan Saksi WAHYU DARMAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, dan dilakukan penggeledahan di Warung Kopi Omah 04 Dusun Sukorejo RT. 01 RW. 05 Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik yang dilakban warna hitam didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) buah klip plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto total keseluruhan ± 21,515 (dua puluh satu koma lima ratus lima belas), 1 (satu) buah timbangan elektrik Merk ONEMED, 1 (satu) buah skrup yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Handphone warna hitam Merk VIVO Y28 IMEI 869281076436811 dengan Simcard XL No. 0831-1137-5500 milik Terdakwa I, 1 (satu) buah Handphone warna merah Merk SAMSUNG A10 IMEI 357186102139967 dengan Simcard INDOSAT No. 0857-3177-2666 milik Terdakwa II;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab. 09801/NNF/2025 tanggal 11 November 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 30374/2025/NNF sampai dengan nomor 30425/2025/NNF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan total berat ± 21,515 (dua puluh satu koma lima ratus lima belas) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor 30374/2025/NNF sampai dengan nomor 30425/2025/NNF dikembalikan berat netto ± 20,405 (dua puluh koma empat ratus lima) gram;
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 21 Januari 2026

Penuntut Umum,

 

 

                                     

WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.

Ajun Jaksa /NIP. 199605152020121015

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya