Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2206/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2.YULISTIONO, S.H., M.H.
RUSDI Bin JUMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2206/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6058/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2YULISTIONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI Bin JUMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN

KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa RUSDI bin JUMAT telah melakukan permufakatan jahat bersama dengan HENDRI dan KRETA (Keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pintu exit tol Waru Gunung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
?    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal sekira pada tanggal 23 April 2025 terdakwa RUSDI bin JUMAT menghubungi Sdr. SAMSURI alias SYARIF dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk meminta pekerjaan mengantarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2025 terdakwa RUSDI di hubungi oleh seseorang melalui whatsApp (WA) dengan nomor +62 819-5298-4101 dan selanjutnya oleh terdakwa RUSDI  dalam handphonenya diberi nama “KRETA”, selanjutnya KRETA menghubungi terdakwa RUSDI  dan mengatakan jika nanti akan ada yang menjemputnya, dan terdakwa RUSDI sudah paham maksud dari Sdr. KRETA bahwa hal tersebut adalah berhubungan dengan Narkotika jenis sabu melalui nomor whatsapp terdakwa RUSDI  yang AXIS yang sudah hilang terlog out. 
?    Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2025 pada saat terdakwa RUSDI berada di negara Malaysia, Sdr. HENDRI menghubungi terdakwa RUSDI  melalui apliksai whatsApp (WA) nomor AXIS yang telah terlog out tersebut, meminta lokasi dimana terdakwa RUSDI  berada, selanjutnya pada pukul 17.00 waktu Malaysia, terdakwa RUSDI di jemput oleh Sdr. HENDRI bersama dengan seseorang laki-laki, selanjutnya mereka sampai di daerah Scincan Selangor Malaysia dan bermalam karena tidak ada kapal yang menuju ke Indonesia. 
?    Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 20.00 waktu Malaysia, terdakwa RUSDI bersama dengan Sdr. HENDRI menggunakan kapal speed pergi menuju ke kapal tongkang bermuatan ikan yang berada di tengah laut, lalu terdakwa RUSDI dan Sdr. HENDRI berlayar menuju ke Tanjung Balai Asahan Sumatra Utara, selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa RUSDI sampai di pelabuhan daerah Tanjung Balai Asahan Sumatra Utara, tetapi kapal tidak sandar, selanjutnya terdakwa RUSDI bersama dengan Sdr. HENDRI di jemput oleh perahu kecil untuk menuju ke tepian, selanjutnya terdakwa RUSDI bersama dengan Sdr. HENDRI sempat singgah di rumah seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa RUSDI, selanjutnya pada pukul 17.00 Wib terdakwa RUSDI bersama dengan Sdr. HENDRI di jemput oleh ojek untuk di antar menuju ke rumah teman Sdr. HENDRI bernama “JAYA” dengan ciri ciri orang Medan, umur ±35 tahun, tinggi ±165 cm, kulit sawo matang, berbadan kurus, berambut lurus. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa RUSDI bersama dengan Sdr. HENDRI dengan menggunakan mobil Toyota Avanza menuju ke daerah Kisaran, Asahan, Provinsi Sumatera Utara, di sana terdakwa RUSDI dan Sdr. HENDRI bermalam di rumah teman Sdr. HENDRI. 
?    Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025 pada sekira pada pukul 09.00 Wib, Sdr. HENDRI meminjam KTP terdakwa RUSDI untuk membeli tiket BIS dan sekira pukul 10.00 Wib, Sdr. HENDRI kembali dan Sdr. HENDRI mengemas ulang 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang semula berada di dalam tas ransel warna hitam milik Sdr. HENDRI selanjutnya dikemas kedalam Kardus bekas Aqua yang di tutup dengan kresek warna hitam, selanjutnya sekira pada pukul 11.30 terdakwa RUSDI bersama dengan Sdr. HENDRI dan di antar oleh 2 (dua) orang teman dari Sdr. HENDRI menggunakan sepeda motor menuju ke Loket Bis ALS di Kisaran, Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dan barang berupa 1 (satu) buah Kardus bekas Aqua yang di tutup dengan kresek warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di serahkan oleh Sdr. HENDRI kepada kuli angkut untuk di masukan kedalam bagasi BIS ALS yang ditumpangi terdakwa RUSDI. Bahwa terdakwa RUSDI protes kepada Sdr. KRETA yang terdakwa RUSDI hubungi lewat Whatsapp karena tidak sesuai kesepakatan, yaitu terdakwa RUSDI hanya membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju ke Pasar Karang Penang Sampang Madura, tetapi yang terjadi terdakwa RUSDI membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Kisaran, Asahan, Provinsi Sumatera Utara sampai ke Pasar Karang Penang, Sampang Madura. 
?    Bahwa selanjutnya karena perasaan  tidak enak kemudian terdakwa RUSDI menghubungi Sdr. SAMSURI alias SYARIF untuk memberikan nomor whatsapp +60 186643195 (SIM Card Malaysia yang ada pada Handphone merk Vivo type 1820 warna biru milik terdakwa RUSDI), agar dapat di gunakan oleh Sdr. SAMSURI alias SYARIF menjadi nomor Whatsapp miliknya dan tetap bisa berkomunikasi dengan terdakwa RUSDI, karena nomor Handphone milik Sdr. SAMSURI alias SYARIF yang awal nya terdakwa RUSDI simpan dengan nama “LIS” akan dihapus dan nomor whatsapp +60 186643195 yang di gunakan oleh Sdr. SAMSURI alias SYARIF disimpan di Handphone merk Vivo type 1820 warna biru milik terdakwa RUSDI dengan nama “ROFIK”. 
?    Bahwa selanjutnya terdakwa RUSDI berangkat ke Jakarta sendirian, sebelum terdakwa RUSDI juga memberikan nomor handphone milik tersangka dengan nomor +62 859-4074-6418 yang ada sekarang ini, kepada Sdr. KRETA sebagai backup jika nomor AXIS nya trouble.  
?    Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 14.00 terdakwa RUSDI sampai di terminal Klender Jakarta dan sebelumnya terdakwa RUSDI di hubungi oleh 2 orang anak buah dari Sdr. KRETA dengan menggunakan nomor +62 83162160098 dan nomor +62 81935223899 yang menanyakan posisi terdakwa RUSDI berada dimana dan akan ada Gojek langganan mereka yang nanti akan menjemput terdakwa RUSDI, tak lama dari itu ada Gojek dengan nomor +62 83877319525 menjemput terdakwa RUSDI dan mengantarkan terdakwa RUSDI ke tempat travel daerah Kwitang Jakarta, lalu pengemudi gojek menelfon dengan salah satu anak buah Sdr. KRETA dan memberikan handphonenya kepada supir travel tersebut, dan terdakwa RUSDI naik travel Isuzu Elf warna putih dengan Nopol DK-7214-AB untuk menuju ke Pasar Karang Penah Sampang Madura. 
?    Bahwa pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa RUSDI dihubungi oleh Sdr. KRETA jika upah terdakwa RUSDI di naikkan yang sebelumnya Rp 175.000.000,00 menjadi Rp 315.000.000,00, selanjutnya terdakwa RUSDI memberi tahu Sdr. SAMSURI alias SYARIF dengan melalu nomor yang sudah di simpan di kontak handphonenya dengan nama ROFIK dengan cara meneruskan pesan chat dari Sdr. KRETA kepada Sdr. SAMSURI alias SYARIF. 
?    Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 05.00 Wib saat terdakwa RUSDI sedang tidur dalam perjalanan naik travel Isuzu Elf warna putih dengan Nopol DK-7214-AB dan berhenti di Exit Pintu Tol Warugunung, selanjutnya terdakwa RUSDI  di tangkap oleh petugas BNN Provinsi Jawa Timur karena setelah dilakukan pemeriksaan pada barang bawaan terdakwa RUSDI ditemukan 7 (tujuh) paket terbungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti : tanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DIDIK GUNAWAN, SHK selaku Penyidik, menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
No.    Nama Barang    Barat Kotor
1.    7 (tujuh) paket terbungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu    ± 6.939,220 (enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan koma dua dua nol) gram 
    Total    ± 6.939,220 gram

?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 04145/NNF/2025, tanggal 19 Mei 2025 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :    
?    12262/2025/NNF .- s/d 12268/2025/NNF : Dengan hasil pemeriksaan  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
?    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

?    Bahwa didapat barang bukti perbuatan terdakwa RUSDI Bin JUMAT berupa :
a.    1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam didalamnya berisikan : 7 (tujuh) paket terbungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6.939,220 (enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan koma dua dua nol) gram dan beberapa potong pakaian, dengan rincian : 
1.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 985,650 (sembilan ratus delapan puluh lima koma enam lima nol) gram. 
2.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 983,120 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma satu dua nol) gram. 
3.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 990,130 (sembilan ratus sembilan puluh koma satu tiga nol) gram. 
4.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 988,640 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma enam empat nol) gram. 
5.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1.002,300 (seribu dua koma tiga nol nol) gram. 
6.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 987,070 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma nol tujuh nol) gram. 
7.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1.002,310 (seribu dua koma tiga satu nol) gram. 
b.    1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1820 warna biru dengan nomor telepon/ whatsapp +62 859-4074-6418. 
c.    1 (satu) buah buku paspor dengan nomor : E9150620 atas nama RUSDI. 
d.    Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa RUSDI bin JUMAT telah melakukan permufakatan jahat bersama dengan HENDRI dan KRETA (Keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pintu exit tol Waru Gunung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

?    Bahwa pada waktu dan temat sebagaimana tersebut diatas, bermuka pada hari Jumat, tanggal 09 Mei 2025 saksi YOYOK YOESWANTO dan saksi BAHRUL GUFRON beserta tim BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa 1 (satu) buah kardus yang di duga di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Sabu yang menjadi penumpang travel pada mobil Isuzu Elf dari Jakarta, selanjutnya saksi YOYOK YOESWANTO dan saksi BAHRUL GUFRON bersama Unitnya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengikuti mobil Isuzu Elf warna putih dengan nopol DK 7241 AB dan melakukan pembututan di jalur tol Jakarta Surabaya, sesampainya di gerbang exit tol Warugunung Surabaya, saksi YOYOK YOESWANTO dan saksi BAHRUL GUFRON bersama Unitnya berkoordinasi dengan petugas PJR dari Polda Jatim untuk di bantu melakukan penghentian kendaraan travel Isuzu Elf yang di maksud tersebut. Pada saat mobil di hentikan, saksi YOYOK YOESWANTO dan saksi BAHRUL GUFRON bersama Unitnya meminta untuk seluruh penumpang travel Mobil Izusu Elf warna putih dengan Nopol DK 7241 AB untuk turun guna di lakukan pengecekan dan penggeledahan. Pada saat petugas dari BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penggeledahan saksi YOYOK YOESWANTO dan saksi BAHRUL GUFRON  menemukan 1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam yang dicurigai berisi narkotika golongan I jenis Sabu, 
?    Bahwa selanjutnya saksi YOYOK YOESWANTO dan saksi BAHRUL GUFRON bersama Unitnya tim dari BNN Provinsi Jawa Timur menanyakan kepemilikan 1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam tersebut, dan 1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam adalah milik dari seorang penumpang  travel Mobil Izusu Elf warna putih dengan Nopol DK 7241 AB yang mengaku bernama RUSDI. Selanjutnya saksi YOYOK YOESWANTO dan saksi BAHRUL GUFRON bersama Unitnya membuka 1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam dengan di saksikan oleh Supir travel dari Mobil Izusu Elf warna putih dengan Nopol DK 7241 AB bersama dengan petugas dari pintu tol Warugunung, dan pada saat di di buka, kardus tersebut berisi beberapa pakaian bekas dan 7 (tujuh) paket yang di bungkus dengan Lakban warna coklat yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu. 
?    Bahwa selanjutnya saksi YOYOK YOESWANTO dan saksi BAHRUL GUFRON  Tim dari BNN Provinsi Jawa Timur segera mengamankan Terdakwa RUSDI Bin JUMAT penumpang travel Mobil Izusu Elf warna putih dengan Nopol DK 7241 AB pemilik dari 1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) paket yang di bungkus dengan Lakban warna coklat yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu. 
?    Bahwa didapat barang bukti perbuatan terdakwa RUSDI Bin JUMAT berupa :
a.    1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam didalamnya berisikan : 7 (tujuh) paket terbungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6.939,220 (enam ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan koma dua dua nol) gram dan beberapa potong pakaian, dengan rincian : 
1.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 985,650 (sembilan ratus delapan puluh lima koma enam lima nol) gram. 
2.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 983,120 (sembilan ratus delapan puluh tiga koma satu dua nol) gram. 
3.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 990,130 (sembilan ratus sembilan puluh koma satu tiga nol) gram. 
4.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 988,640 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma enam empat nol) gram. 
5.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1.002,300 (seribu dua koma tiga nol nol) gram. 
6.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 987,070 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma nol tujuh nol) gram. 
7.    1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1.002,310 (seribu dua koma tiga satu nol) gram. 
b.    1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1820 warna biru dengan nomor telepon/ whatsapp +62 859-4074-6418. 
c.    1 (satu) buah buku paspor dengan nomor : E9150620 atas nama RUSDI. 
d.    Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 04145/NNF/2025, tanggal 19 Mei 2025 berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
?    12262/2025/NNF .- s/d 12268/2025/NNF : Dengan hasil pemeriksaan  adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

?    Bahwa terdakwa RUSDI memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.
?    Bahwa dari menurut pengakuan dari terdakwa RUSDI mendapatkan narkoba jenis sabu dengan cara, awalnya terdakwa RUSDI menghubungi pamannya yang bernama Sdr. SAMSURI (DPO) untuk meminta pekerjaan sebagai kurir pengantar narkotika sabu dari Malaysia menuju ke Madura. Selanjutnya sekira 9 (sembilan) hari terdakwa RUSDI saat berada di Malaysia di hubungi oleh seseorang yang tidak dia kenal dengan nomor panggil +62 819-5298-4101 dan di simpan pada kontak handphonenya dengan nama “KRETA” yang mengatakan bahwa nanti akan ada yang menjemput terdakwa RUSDI dan membawa narkotika jenis sabu untuk di kirim ke Sampang Madura, dan tak lama dari itu terdakwa RUSDI di hubungi oleh seseorang baru lagi yang nomor nya sudah di hapus terdakwa RUSDI menyebutnya “Sdr. HENDRI”. selanjutnya Sdr. Hendri datang dan menjemput terdakwa RUSDI menggunakan mobil dan membawa narkotika jenis sabu  lalu bersama sama menuju ke daerah Scincan Selangor Malaysia, untuk menuju ke Indonesia melalui Sumatra Utara dengan menggunakan Kapal Tongkang secara Ilegal. Selanjutnya setelah sampai di Tanjung Balai Asahan Sumatra Utara, terdakwa RUSDI dan Sdr. HENDRI bermalam di rumah dari rekan dari Sdr. HENDRI, lalu dari Tanjung Balai Asahan Sumatra Utara terdakwa RUSDI menuju ke Jakarta dengan menggunakan Bis ALS, selanjutnya terdakwa RUSDI berangkat ke Jakarta sendirian tanpa Sdr. HENDRI, karena Sdr. HENDRI kembali ke Malaysia. Selanjutnya sesampainya di Jakarta terdakwa RUSDI di hubungi oleh anak buah dari Sdr. KRETA dengan nomor +62 83162160098 dan nomor +62 81935223899  untuk di pesan kan gojek dan di antar oleh gojek menuju ke tempat travel di daerah Kwitang Jakarta, dan sesampainya di tempat travel di daerah Kwitang Jakarta, terdakwa RUSDI berangkat menuju ke Pasar Karang Penang Sampang Madura dengan membawa 1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) paket yang di bungkus dengan Lakban warna coklat yang berisi kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu, akhirnya terdakwa RUSDI dilakukan penangkapan di pintu exit tol Waru Gunung Kota Surabaya.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya