Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1569/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. DIAH AYU ROSITA Binti M. RODHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1569/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3751/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAH AYU ROSITA Binti M. RODHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa DIAH AYU ROSITA BINTI M RODHI, pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kejawan Putih Tambak 2 B/7 RT.002 RW. 001, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bermula dari percakapan Terdakwa dengan RAHMAD SETIAWAN ALS GLEWO (DPO) melalui sambungan telepon pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 12.00 WIB, yang membicarakan mengenai transaksi narkotika jenis sabu, Terdakwa mengatakan jika sabu yang sebelumnya dibeli sudah habis terjual, dan Terdakwa mau memesan kembali sebanyak 5 (lima) gram yang disetujui oleh RAHMAD SETIAWAN ALS GLEWO (DPO), lalu Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening dana an.PIPIT. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB orang suruhan RAHMAD SETIAWAN ALS GLEWO (DPO) yang bernama SODIK (DPO) datang mengantar pesanan sabu ke rumah Terdakwa dalam bentuk bungkusan Rokok Surya 12 warna merah kemudian setelah Terdakwa menerimanya, Terdakwa langsung menyisihkan ke dalam paket plastik kecil dengan perkiraan 1 (satu) gram dibagi menjadi 8-10 poket kecil.
  • Bahwa dari narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa, tujuannya untuk dijual kembali dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  s.d Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket, salah satunya pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa ada menjual kepada Saksi KANTI ARUM INGTYAS BINTI ZAINUL ARIFIN sebanyak 1 (Satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang pembayarannya secara transfer ke rekening BCA milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03453/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 09608/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 044 gram;
  2. 09609/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram;
  3. 09610/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 124 gram;
  4. 09611/2025/NNF,-:berupa 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 93, 810 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09608/2025/NNF  s.d  09610/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 09611/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti :

  1. 09608/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 023 gram;
  2. 09609/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram;
  3. 09610/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 103 gram;
  4. 09611/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 470 (empat ratus tujuh puluh) butir tablet berat netto ± 90, 420 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa DIAH AYU ROSITA BINTI M RODHI, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 00.12 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kejawan Putih Tambak 2 B/7 RT.002 RW. 001, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keberadaan orang yang melakukan peredaran gelap narkotika (menjual narkotika jenis sabu), selanjutnya saksi ERIK RIANG KUSUMA, S.H dan saksi RIDHO ARBIYANTO,S.H. menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 00.12 WIB, berada di rumah Jl. Kejawan Putih Tambak Gg. 2-B No.7 Mulyorejo Kota Surabaya, berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan aktivitas menyusui anaknya.
  • Selanjutnya pada saat dilakukan tindakan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain 3 (tiga) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ± 0,44 gram, ± 0,074 gram, ± 0,124 gram, dengan berat total ±0, 242 gram, 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir pil warna putih dengan logo ”LL”, dan barang bukti lainnya yang tertuang dalam Berita Acara Penyitaan.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi diketahui barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa, yang tujuannya untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03453/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 09608/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 044 gram;
  2. 09609/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram;
  3. 09610/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 124 gram;
  4. 09611/2025/NNF,-:berupa 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 93, 810 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09608/2025/NNF  s.d  09610/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 09611/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti :

  1. 09608/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 023 gram;
  2. 09609/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram;
  3. 09610/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 103 gram;
  4. 09611/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 470 (empat ratus tujuh puluh) butir tablet berat netto ± 90, 420 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

DAN

 

KEDUA

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa DIAH AYU ROSITA BINTI M RODHI, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kejawan Putih Tambak 2 B/7 RT.002 RW. 001, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bermula dari percakapan Terdakwa dengan RAHMAD SETIAWAN ALS GLEWO (DPO) melalui sambungan telepon pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB, lalu Terdakwa menyampaikan jika stok obat keras warna putih dengan logo ”LL” yang sebelumnya Terdakwa beli sudah habis, kemudian Terdakwa kembali memesan 1 (Satu) botol  obat keras warna putih dengan logo ”LL”, lalu disetujui oleh RAHMAD SETIAWAN ALS GLEWO (DPO) kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transfe ke rekening Dana atas nama PIPIT. Setelah itu Terdakwa diminta untuk menunggu, lalu sekira setengah jam kemudian Terdakwa dihubungi oleh RAHMAD SETIAWAN ALS GLEWO (DPO) mengatakan jika nanti ada nomor baru yang menghubungi dan disuruh untuk angkat karena itu bandarnya langsung yang punya obat keras warna putih dengan logo ”LL”, setelah itu Terdakwa dihubungi nomor tak dikenal dan mengatakan jika obat keras warna putih dengan logo ”LL” telah diranjau di bawah tiang listrik jalan manukan Surabaya, tiba-tiba Terdakwa langsung diantar barang pesanan obat keras warna putih dengan logo ”LL” sebanyak 1 (Satu) botol oleh orang suruhan bernama SODIK (DPO) di rumah Jalan Kejawan Putih Tambak Surabaya.  Bahwa tujuan Terdakwa membeli obat keras warna putih dengan logo ”LL” tersebut ialah untuk dijual kembali, untuk mendapat uang menyambung hidup membiayai anak-anak Terdakwa.
  • Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 00.12 WIB, bertempat di rumah Jalan Kejawan Putih Tambak Gg.2-B No.7 Mulyorejo Kota Surabaya, Ditemukan barang bukti berupa 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir pil warna putih dengan logo ”LL” merupakan sisa obat keras yang belum terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03453/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 09608/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 044 gram;
  2. 09609/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram;
  3. 09610/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 124 gram;
  4. 09611/2025/NNF,-:berupa 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 93, 810 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09608/2025/NNF  s.d  09610/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 09611/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti :

  1. 09608/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 023 gram;
  2. 09609/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram;
  3. 09610/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 103 gram;
  • 09611/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 470 (empat ratus tujuh puluh) butir tablet berat netto ± 90, 420 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa DIAH AYU ROSITA BINTI M RODHI, pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Kejawan Putih Tambak 2 B/7 RT.002 RW. 001, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari percakapan Terdakwa dengan RAHMAD SETIAWAN ALS GLEWO (DPO) melalui sambungan telepon pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa menyampaikan jika stok obat keras warna putih dengan logo ”LL” yang sebelumnya Terdakwa beli sudah habis, kemudian Terdakwa kembali memesan 1 (Satu) botol  obat keras warna putih dengan logo ”LL”, lalu disetujui oleh RAHMAD SETIAWAN ALS GLEWO (DPO) kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transfe ke rekening Dana atas nama PIPIT. Setelah itu Terdakwa diminta untuk menunggu, lalu sekira setengah jam kemudian Terdakwa dihubungi oleh RAHMAD SETIAWAN ALS GLEWO (DPO) mengatakan jika nanti ada nomor baru yang menghubungi dan disuruh untuk angkat karena itu bandarnya langsung yang punya obat keras warna putih dengan logo ”LL”, setelah itu Terdakwa dihubungi nomor tak dikenal dan mengatakan jika obat keras warna putih dengan logo ”LL” telah diranjau di bawah tiang listrik jalan manukan Surabaya, tiba-tiba Terdakwa langsung diantar barang pesanan obat keras warna putih dengan logo ”LL” sebanyak 1 (Satu) botol oleh orang suruhan bernama SODIK (DPO) di rumah Jalan Kejawan Putih Tambak Surabaya. Bahwa tujuan Terdakwa membeli obat keras warna putih dengan logo ”LL” tersebut ialah untuk dijual kembali, untuk mendapat uang menyambung hidup membiayai anak-anak Terdakwa.
  • Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira jam 00.12 WIB, bertempat di rumah Jalan Kejawan Putih Tambak Gg.2-B No.7 Mulyorejo Kota Surabaya, Ditemukan barang bukti berupa 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir pil warna putih dengan logo ”LL” merupakan sisa obat keras yang belum terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03453/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 09608/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 044 gram;
  2. 09609/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram;
  3. 09610/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 124 gram;
  4. 09611/2025/NNF,-:berupa 488 (empat ratus delapan puluh delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 93, 810 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09608/2025/NNF  s.d  09610/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 09611/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti :

  1. 09608/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 023 gram;
  2. 09609/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram;
  3. 09610/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 103 gram;
  4. 09611/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 470 (empat ratus tujuh puluh) butir tablet berat netto ± 90, 420 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dilakukan tanpa hak dan Terdakwa juga bukan dalam kapasitas sebagai tenaga kefarmasian.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya