Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY SUBAGYO 1.PT. HARINDRA SURYA SEMPURNA
2.PT. ADIL SENTOSA ABADI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY
Tanggal Surat Kamis, 31 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBAGYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNY WAHYU SUJATMIKO, S.H.SUBAGYO
Tergugat
NoNama
1PT. HARINDRA SURYA SEMPURNA
2PT. ADIL SENTOSA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pihak Tergugat I dan Tergugat II bersalah telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
  3. Memerintahkan dan menghukum pihak Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kekurangan pemberian/pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Para Penggugat tahun 2015 dan tahun 2016 kepada Para Penggugat melalui kuasanya secara tunai dan sekaligus dengan besaran dan perincian sebagai berikut :

                                                                                                

  1. Besaran kekurangan pemberian THR tahun 2015 dengan perincian sebagai berikut :

NO.

NAMA PEKERJA

BESARAN

PEMBERIAN

KEKURANGAN

 

 

THR

THR

THR

 

 

THN 2015

(Rp.)

THN 2015

(Rp.)

THN 2015

(Rp.)

1

SUBAGYO (P- I)

2.710.000

400.000

2.310.000

2

ABD. KHOLIQ (P-II)

2.710.000

400.000

2.310.000

3

LISTIONO (P – III)

2.710.000

400.000

2.310.000

4

PURNOMO (P- IV)

2.710.000

400.000

2.310.000

5

SUTRISNO (P- V)

2.710.000

400.000

2.310.000

6

RIBOT SUPRIYANTO (P- VI)

2.710.000

400.000

2.310.000

7

EKO SUBIYANTO (P – VII)

2.710.000

400.000

2.310.000

8

SULIH (P – VIII)

2.710.000

400.000

2.310.000

9

SUNARTO (P – IX)

2.710.000

400.000

2.310.000

10

MARJALI (P – X)

2.710.000

400.000

2.310.000

11

SUWANTO (P – XI)

2.710.000

400.000

2.310.000

12

SAMIAJI (P – XII)

2.710.000

400.000

2.310.000

13

SARMANTO HADI (P – XIII)

2.710.000

400.000

2.310.000

14

SUKARDI (P – XIV)

2.710.000

400.000

2.310.000

15

SAIFUL ARIFIN (P – XV)

2.710.000

400.000

2.310.000

16

ABD. ROSID (P – XVI)

2.710.000

400.000

2.310.000

 

 

TOTAL

6.400.000

36.960.000

 

Total Besaran Kekurangan Pemberian THR tahun 2015 sebesar :

                                     Rp. 36.960.000,-

Terbilang : tiga puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah

 

  1. Besaran kekurangan pemberian THR tahun 2016 dengan perincian sebagai berikut :

NO.

NAMA PEKERJA

BESARAN

PEMBERIAN

KEKURANGAN

 

 

THR

THR

THR

 

 

THN 2016

(Rp.)

THN 2016

(Rp.)

THN 2016

(Rp.)

1

SUBAGYO (P- I)

3.045.000

400.000

2.645.000

2

ABD. KHOLIQ (P-II)

3.045.000

400.000

2.645.000

3

LISTIONO (P – III)

3.045.000

400.000

2.645.000

4

PURNOMO (P- IV)

3.045.000

400.000

2.645.000

5

SUTRISNO (P- V)

3.045.000

400.000

2.645.000

6

RIBOT SUPRIYANTO (P- VI)

3.045.000

400.000

2.645.000

7

EKO SUBIYANTO (P – VII)

3.045.000

400.000

2.645.000

8

SULIH (P – VIII)

3.045.000

400.000

2.645.000

9

SUNARTO (P – IX)

3.045.000

400.000

2.645.000

10

MARJALI (P – X)

3.045.000

400.000

2.645.000

11

SUWANTO (P – XI)

3.045.000

400.000

2.645.000

12

SAMIAJI (P – XII)

3.045.000

400.000

2.645.000

13

SARMANTO HADI (P – XIII)

3.045.000

400.000

2.645.000

14

SUKARDI (P – XIV)

3.045.000

400.000

2.645.000

15

SAIFUL ARIFIN (P – XV)

3.045.000

400.000

2.645.000

16

ABD. ROSID (P – XVI)

3.045.000

400.000

2.645.000

 

 

TOTAL

6.400.000

42.320.000

 

Total Besaran Kekurangan Pemberian THR tahun 2016 sebesar :

                                        Rp. 42.320.000,-

Terbilang : empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah

 

Total Besaran Kekurangan Pemberian THR tahun 2015 dan tahun 2016 sebagai berikut :

Rp. 36.960.000,-      +          Rp. 42.320.000,-     =          Rp. 79.280.000,-

Terbilang : tujuh puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah

 

Memerintahkan dan menghukum pihak Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kekurangan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Para Penggugat tahun 2015 dan tahun 2016 kepada Para Penggugat melalui kuasanya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 79.280.000,- (tujuh puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

  1. Membebankan biaya perkara kepada pihak Tergugat.

 

atau ;

 

Apabila Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya