Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2026/PN Sby RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. SURIPTO Bin SUPRAPTO(Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 281/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 476/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIPTO Bin SUPRAPTO(Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PERK : PDM –124/M.5.43/Eoh.1/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SURIPTO bin SUPRAPTO (Alm)

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

59 Tahun / 06 Juni 1967

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kabangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perum Tas C Blok J-7/29, Ketapang, Tanggulangin, Sidoarjo (Alamat SIM) atau Jl. Dupak Bangunsari 8 Nomor 27, Surabaya (Alamat Domisili)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

S-1

Nomor Identitas

:

3528050107900212

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan

:

Ditangkap oleh petugas Polsek Krembangan pada tanggal 13 November 2025.

  • Penahanan Rutan Oleh Penyidik

:

Ditahan Polsek Krembangan sejak 14 November 2025 s.d. 3 Desember 2025.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Ditahan di Polsek Krembangan sejak 4 Desember 2025 s.d. 12 Januari 2026.

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan Hakim PN

:

 

:

Ditahan di Rutan Klas I Surabaya sejak 12 Januari 2026 s.d. 31 Januari 2026.

Ditahan di Rutan Klas I Surabaya sejak 01 Februari 2026 s.d. 02 Maret 2026.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di Warung Kopi Giras Pojok 99, Jl. Dupak Bangunrejo No.4, Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2025 bertempat di Warung Kopi Giras Pojok 99 di Dupak Bangunrejo Pasar No.4, Surabaya, Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO bertemu dengan saksi Sutrisno, kemudian Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO menawarkan untuk memasukan anak dari saksi Sutrisno menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui "jalur belakang", yang kemudian saksi Sutrisno menolak tawaran tersebut sehingga Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO (Alm) meminta saksi Sutrisno untuk mencarikan 4 (empat) orang yang mau masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil, kemudian karena selama ini Terdakwa sering berkunjung ke Warung Kopi di Dupak Bangunrejo Pasar milik saksi Sutrisno menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil warna cokelat dengan memakai pin logo Korpri dan papan nama yang bertuliskan Ir. SURIPTO serta memperkenalkan diri sebagai Kasubbag Keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga saksi Sutrisno mempercayai Terdakwa lalu menyetujui untuk membantu mencarikan orang untuk masuk menjadi PNS melalui jalur Terdakwa, kemudian saksi Sutrisno menyampaikan tawaran tersebut kepada saksi Eko Sunyoto, saksi Alif Nur Hamzah, dan saksi Ahmad Safrin Sadad Khan;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Warung Kopi Giras Pojok 99, Jl. Dupak Bangunrejo, Surabaya, saksi Alif Nur Hamzah dan saksi Ahmad Safrin Sadad Khan bersama saksi Sutrisno bertemu dengan Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO (Alm), kemudian Terdakwa yang hadir dengan menggunakan pakaian dinas PNS hitam putih beserta papan nama a.n IR. SURIPTO dan Pin Korpri memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu menawarkan saksi Alif Nur Hamzah dan saksi Ahmad Safrin Sadad Khan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mempunyai jatah kuota khusus dimana saksi hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tes psikotes dan biaya tes narkoba, lalu saksi Alif Nur Hamzah dan saksi Ahmad Safrin Sadad Khan karena bujuk rayu dan tipu muslihat Terdakwa menyetujui tawaran tersebut hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 saksi Ahmad Safrin Sadad Khan mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi Alif Nur Hamzah mengirimkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO untuk biaya tes psikotes;
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2025 bertempat Warung Kopi Giras Pojok 99, Jl. Dupak Bangunrejo, Surabaya, saksi Sutrisno mengajak saksi Eko Sunyoto untuk bertemu Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO (Alm), dimana Terdakwa yang datang dengan menggunakan pakaian jas memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu menawarkan untuk memasukan anak dari saksi Eko Sunyoto sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mempunyai jatah kuota khusus dimana saksi hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tes psikotes dan biaya tes narkoba, lalu saksi Eko Sunyoto karena bujuk rayu dan tipu muslihat Terdakwa menyetujui tawaran tersebut hingga kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 saksi Eko Sunyoto mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000 ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO untuk biaya tes psikotes;
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2025 bertempat Warung Kopi Giras Pojok 99, Jl. Dupak Bangunrejo, Surabaya, Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO berkenalan dengan saksi Moch Rofik, dimana Terdakwa dengan menggunakan pakaian dinas PNS berwarna Cokelat memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu menawarkan untuk memasukan anak dari saksi Moch Rofik sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mempunyai jatah kuota khusus dimana saksi hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tes psikotes dan biaya tes narkoba, lalu saksi Moch Rofik karena bujuk rayu dan tipu muslihat Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, hingga kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saksi Moch Rofik mengirimkan uang sejumlah Rp.2.000.000 ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO untuk biaya tes psikotes;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Dupak Bangunsari 8 Nomor 27, Surabaya, terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO saat sedang berbincang-bincang dengan saksi Minatun yang merupakan tetangga kost Terdakwa menawarkan untuk memasukan anak saksi Minatun menjadi PNS karena saksi Minatun selama ini mempercayai bahwa Terdakwa merupakan PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikarenakan beberapa kali melihat Terdakwa keluar dari Kost dengan menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil warna cokelat dengan memakai pin logo Korpri dan papan nama yang bertuliskan Ir. SURIPTO serta memperkenalkan diri sebagai Kasubbag Keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga saksi Minatun menyetujui tawaran Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000,- untuk biaya psikotes sehingga pada tanggal 26 Mei 2025, saksi Minatun uang sejumlah Rp.500.000 ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO untuk biaya tes psikotes;
  • Bahwa kemudian dengan alasan biaya tes narkoba, biaya administrasi, biaya sekolah kepegawaian, serta biaya lainnya, saksi Alif Nur Hamzah, saksi Ahmad Safrin Sadad Khan, saksi Mintatun, saksi Eko Sunyoto dan saksi Moch Rofik telah mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi Alif Nur Hamzah melakukan tranfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 9 (sembilan) kali dengan jumlah total sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Saksi Ahmad Safirin Sadad Khan melakukan tranfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 12 (dua belas) kali dengan jumlah totoal sebesar Rp11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  • Saksi Eko Sunyoto melakukan transfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah total sebesar Rp7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total kurang lebih Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
  • Saksi Minatun melakukan transfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali dengan jumlah total sebesar Rp26.550.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah)
  • Saksi Moch Rofik melakukan transfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa hingga bulan November 2025, saksi Alif Nur Hamzah, saksi Ahmad Safrin Sadad Khan, anak dari saksi Eko Sunyoto dan anak dari saksi Moch Rofik tidak ada yang menjadi Pegawai Negeri Sipil dikarenakan Terdakwa bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil serta bukan merupakan Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Alif Nur Hamzah mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Eko Sunyoto mengalami kerugian sebesar Rp9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Ahmad Safrin Sadad Khan Rp11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah),
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Minatun mengalami kerugian sebesar Rp26.550.000,- (dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Moch Rofik mengalami kerugian sekitar Rp11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

       ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di Warung Kopi Giras Pojok 99, Jl. Dupak Bangunrejo No.4, Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2025 bertempat di Warung Kopi di Dupak Bangunrejo Pasar, Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO bertemu dengan saksi Sutrisno, kemudian Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO menawarkan untuk memasukan anak dari saksi Sutrisno menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui "jalur belakang", yang kemudian saksi Sutrisno menolak tawaran tersebut sehingga Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO (Alm) meminta saksi Sutrisno untuk mencarikan 3 (tiga) orang yang mau masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil, kemudian saksi Sutrisno menyampaikan tawaran tersebut kepada saksi Eko Sunyoto, saksi Alif Nur Hamzah, dan saksi Ahmad Safrin Sadad Khan;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Warung Kopi Giras Pojok 99, Jl. Dupak Bangunrejo, Surabaya, saksi Alif Nur Hamzah dan saksi Ahmad Safrin Sadad Khan bersama saksi Sutrisno bertemu dengan Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO (Alm), kemudian Terdakwa yang hadir dengan menggunakan pakaian dinas PNS hitam putih beserta papan nama a.n IR. SURIPTO dan Pin Korpri memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu menawarkan saksi Alif Nur Hamzah dan saksi Ahmad Safrin Sadad Khan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mempunyai jatah kuota khusus dimana saksi hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tes psikotes dan biaya tes narkoba, lalu saksi Alif Nur Hamzah dan saksi Ahmad Safrin Sadad Khan menyetujui tawaran tersebut hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 saksi Ahmad Safrin Sadad Khan mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi Alif Nur Hamzah mengirimkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO untuk biaya tes psikotes;
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2025 bertempat Warung Kopi Giras Pojok 99, Jl. Dupak Bangunrejo, Surabaya, saksi Sutrisno mengajak saksi Eko Sunyoto untuk bertemu Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO (Alm), dimana Terdakwa yang datang dengan menggunakan pakaian jas memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu menawarkan untuk memasukan anak dari saksi Eko Sunyoto sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mempunyai jatah kuota khusus dimana saksi hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tes psikotes dan biaya tes narkoba, lalu saksi Eko Sunyoto Terdakwa menyetujui tawaran tersebut hingga kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 saksi Eko Sunyoto mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000 ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO untuk biaya tes psikotes;
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2025 bertempat Warung Kopi Giras Pojok 99, Jl. Dupak Bangunrejo, Surabaya, Terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO (Alm) berkenalan dengan saksi Moch Rofik, dimana Terdakwa dengan menggunakan pakaian dinas PNS berwarna Cokelat memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur lalu menawarkan untuk memasukan anak dari saksi Moch Rofik sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mempunyai jatah kuota khusus dimana saksi hanya perlu menyiapkan sejumlah uang untuk biaya tes psikotes dan biaya tes narkoba, lalu saksi Moch Rofik menyetujui tawaran tersebut, hingga kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saksi Moch Rofik mengirimkan uang sejumlah Rp.2.000.000 ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO untuk biaya tes psikotes;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Dupak Bangunsari 8 Nomor 27, Surabaya, terdakwa SURIPTO bin SUPRAPTO saat sedang berbincang-bincang dengan saksi Minatun yang merupakan tetangga kost Terdakwa menawarkan untuk memasukan anak saksi Minatun menjadi PNS karena saksi Minatun selama ini mempercayai bahwa Terdakwa merupakan PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikarenakan beberapa kali melihat Terdakwa keluar dari Kost dengan menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil warna cokelat dengan memakai pin logo Korpri dan papan nama yang bertuliskan Ir. SURIPTO serta memperkenalkan diri sebagai Kasubbag Keuangan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga saksi Minatun menyetujui tawaran Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000,- untuk biaya psikotes sehingga pada tanggal 26 Mei 2025, saksi Minatun uang sejumlah Rp.500.000 ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO untuk biaya tes psikotes
  • Bahwa kemudian dengan alasan biaya tes narkoba, biaya administrasi, biaya sekolah kepegawaian, serta biaya lainnya, saksi Alif Nur Hamzah, saksi Ahmad Safrin Sadad Khan, saksi Eko Sunyoto dan saksi Moch Rofik telah mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi Alif Nur Hamzah melakukan tranfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 9 (sembilan) kali dengan jumlah total sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Saksi Ahmad Safirin Sadad Khan melakukan tranfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 12 (dua belas) kali dengan jumlah totoal sebesar Rp11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  • Saksi Eko Sunyoto melakukan transfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah total sebesar Rp7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah) dan uang tunai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total kurang lebih Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
  • Saksi Minatun melakukan transfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali dengan jumlah total sebesar Rp26.550.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah)
  • Saksi Moch Rofik melakukan transfer uang ke rekening BRI 097601041382531 atas nama SURIPTO sebanyak 7 (tujuh) kali dengan jumlah total sebesar Rp11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa hingga bulan November 2025, saksi Alif Nur Hamzah, saksi Ahmad Safrin Sadad Khan, anak dari saksi Eko Sunyoto dan anak dari saksi Moch Rofik tidak ada yang menjadi Pegawai Negeri Sipil;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Alif Nur Hamzah mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Eko Sunyoto mengalami kerugian sebesar Rp9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Ahmad Safrin Sadad Khan Rp11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah),
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Minatun mengalami kerugian sebesar Rp26.550.000,- (dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Moch Rofik mengalami kerugian sekitar Rp11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya