Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi ijin kepada PEMOHON (ATIK ZAHIROH) untuk bertindak mewakili perbuatan hukum terhadap anak-anak PEMOHON yang masih dibawah umur yang bernama TITAN CAHAYA PERMATA dan ARJUNA ZAKKA TANLIONO untuk menjual, serta menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan tanah dan bangunan rumah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.1646, Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur – untuk modal usaha dan biaya hidup PEMOHON dan anak-anak PEMOHON serta biaya pendidikan anak-anak PEMOHON;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada PEMOHON.
|