Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1476/Pid.B/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. BAYU WARDANA bin MAT ISLAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1476/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4045/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU WARDANA bin MAT ISLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-2965/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

BAYU WARDANA BIN MAT ISLAM

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 05 Januari 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pesapen Barat 9-A RT/RW. 11/02 Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya atau tinggal di Jalan Pesapen Barat 4 No. 6 RT/RW. 04/12 Kelurahan. Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Supir)

Pendidikan

:

SMA (lulus)

 

  1. PENAHANAN :

 

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Sejak tanggal 26 April 2025 s/d 15 Mei 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d 24 Juni 2025

 

3.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

--------------- Bahwa terdakwa BAYU WARDANA BIN MAT ISLAM pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam Depo TAL AGUNG LANGGENG Jalan Kalimas Barat No. 63, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berangkat dari Depo NCL di Jalan Indrapura menuju ke Depo TAL AGUNG LANGGENG di Jalan Kalimas Barat No. 63, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk menumpang istirahat di kursi besi depan loket yang berada di dalam area Depo TAL AGUNG LANGGENG, kemudian sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa terbangun dan menumpang mandi di toilet belakang, kemudian sekira pukul 07.40 WIB Terdakwa hendak keluar dan berjalan melewati 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah dengan Nopol L-2091-AAA milik saksi DADANG NUGROHO yang terparkir di samping kontainer dengan gantungan kunci yang keluar dari dasboard depan yang ternyata terdapat kunci remote sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa yang melihat hal tersebut langsung mendekati sepeda motor dan bergegas membawa nya pergi;
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 april 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah dengan Nopol L-2091-AAA milik saksi DADANG NUGROHO kepada KACONG dan SAHRUL bertempat di warung kopi Jl. Danakarya Kota Surabaya dan mendapatkan harga sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah), lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 april 2025 sekira pukul 14.40 WIB bertempat di dalam Depo TAL AGUNG LANGGENG Jalan Kalimas Barat No. 63, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi MOHAN TUNGGAL S. dan IQBAL TAREQ IBRAHIM selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoopy warna Merah dengan Nopol L-2091-AAA tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi DADANG NUGROHO mengalami kerugian ± senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----

Surabaya, 02 Juli 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya