Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
- Menyatakan sah Perjanjian Kerja Sama tentang Payroll Support Service, Nomor : 0985/CBS/GCI/VI/2024, tertanggal 14 Juni 2024 ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat atas sisa tagihan Invoice Nomor : GCI.24.06-P.2538 dan Invoice Nomor : GCI.24.06-P.2771, yang belum dibayar sebesar Rp 275.000.005,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada Penggugat berupa Management Fee 8,5% dari nilai total tagihan, selama 11 bulan, dengan total sebesar Rp 257.125.005,- (dua ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu lima rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, biaya berupa denda sebagai ganti rugi bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar pada Penggugat, sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sisa tagihan Rp 275.000.005,- yaitu sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, sejak bulan Juli 2024 sampai dengan dibayar lunasnya seluruh kewajiban pembayaran dari Tergugat pada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat atas seluruh harta benda milik Tergugat, yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan, setempat terletak dan dikenal sebagai Jl. Nginden Intan Barat V, Blok C-4/10, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Surabaya, baik berupa barang bergerak maupun berupa barang tak bergerak, yang terletak didalamnya ;
- Modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan Tergugat (PT. Amertha Jaya Abadi) sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), sebagaimana tercantum dalam Data Perseroan, Nomor SK. Pengesahan : AHU-0072803.AH.01.02.Tahun 2024 dan Nomor SP Data : AHU-AH.01.09-0274735 ;
- Sebidang tanah dan bangunan, setempat terletak dan dikenal sebagai Jl. Klaci Gang Nuri Nomor 2-A, Kel. Sukawati, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar, Bali, baik berupa barang bergerak maupun berupa barang tak bergerak, yang terletak didalamnya ;
- Menyatakan Putusan Perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|