| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan Kerja di antara PENGGUGAT-1 dengan TERGUGAT, Hubungan Kerja di antara PENGGUGAT-2 dengan TERGUGAT, Hubungan Kerja di antara PENGGUGAT-3 dengan TERGUGAT, Hubungan Kerja di antara PENGGUGAT-4 dengan TERGUGAT, dan Hubungan Kerja di antara PENGGUGAT-5 dengan TERGUGAT, masing-masing berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja berikut seluruh akibat hukumnya;
- Menetapkan Hak-hak PARA PENGGUGAT atas Manfaat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana ketentuan Perjanjian Bersama adalah sebagai berikut:
PENGGUGAT-1
- Uang Pesangon PENGGUGAT-1 sebanyak 4 (empat) dikali 9 (sembilan) dikali upah sebesar Rp. 7.334.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pesangon adalah sebesar Rp. 264.024.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta dua puluh empat ribu rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja PENGGUGAT-1 sebanyak 2 (dua) dikali 8 (delapan) dikali upah sebesar Rp. 7.334.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 117.344.000,00 (seratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- Uang Penggantian Hak PENGGUGAT-1 sebanyak 2 (dua) dikali 15% (lima belas per seratus) dikali jumlah Uang Pesangon sebesar Rp. 264.024.000,00 ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 117.344.000,00 yaitu sejumlah Rp. 381.368.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penggantian Hak adalah sebesar Rp. 114.410.400,00 (seratus empat belas juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah); dan
- Uang Pisah PENGGUGAT-1 sebanyak 2 (dua) dikali 1,35 (satu koma tiga lima) dikali upah sebesar Rp. 7.334.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pisah adalah sebesar Rp. 19.801.800,00 (sembilan belas juta delapan ratus satu ribu delapan ratus rupiah);
PENGGUGAT-2
- Uang Pesangon PENGGUGAT-2 sebanyak 4 (empat) dikali 9 (sembilan) dikali upah sebesar Rp. 6.604.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pesangon adalah sebesar Rp. 237.744.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja PENGGUGAT-2 sebanyak 2 (dua) dikali 7 (tujuh) dikali upah sebesar Rp. 6.604.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 92.456.000,00 (sembilan puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Uang Penggantian Hak PENGGUGAT-2 sebanyak 2 (dua) dikali 15% (lima belas per seratus) jumlah Uang Pesangon sebesar Rp. 237.744.000,00 ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 92.456.000,00 yaitu sejumlah Rp. 330.200.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penggantian Hak adalah sebesar Rp. 99.060.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam puluh ribu rupiah); dan
- Uang Pisah PENGGUGAT-2 sebanyak 2 (dua) dikali 1,20 (satu koma dua nol) dikali upah sebesar Rp. 6.604.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pisah adalah sebesar Rp. 15.849.600,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
PENGGUGAT-3
- Uang Pesangon PENGGUGAT-3 sebanyak 4 (empat) dikali 9 (sembilan) dikali upah sebesar Rp. 6.764.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pesangon adalah sebesar Rp. 243.504.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat ribu rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja PENGGUGAT-3 sebanyak 2 (dua) dikali 7 (tujuh) dikali upah sebesar Rp. 6.764.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 94.696.000,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Uang Penggantian Hak PENGGUGAT-3 sebanyak 2 (dua) dikali 15% (lima belas per seratus) dikali jumlah Uang Pesangon sebesar Rp. 243.504.000,00 ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 94.696.000,00 yaitu sejumlah Rp. 338.200.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penggantian Hak adalah sebesar Rp. 101.460.000,00 (seratus satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah); dan
- Uang Pisah PENGGUGAT-3 sebanyak 2 (dua) dikali 1,20 (satu koma dua nol) dikali upah sebesar Rp. 6.764.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pisah adalah sebesar Rp. 16.233.600,00 (enam belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
PENGGUGAT-4
- Uang Pesangon PENGGUGAT-4 sebanyak 4 (empat) dikali 9 (sembilan) dikali upah sebesar Rp. 8.334.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pesangon adalah sebesar Rp. 300.024.000,00 (tiga ratus juta dua puluh empat ribu rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja PENGGUGAT-4 sebanyak 2 (dua) dikali 8 (delapan) dikali upah sebesar Rp. 8.334.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 133.344.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Uang Penggantian Hak PENGGUGAT-4 sebanyak 2 (dua) dikali 15% (lima belas per seratus) dikali hasil penjumlahan antara Uang Pesangon sebesar Rp. 300.024.000,00 ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 133.344.000,00 yaitu sejumlah Rp. 433.368.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penggantian Hak adalah sebesar Rp. 131.010.400,00 (seratus tiga puluh satu juta sepuluh ribu empat ratus rupiah); dan
- Uang Pisah PENGGUGAT-4 sebanyak 2 (dua) dikali 1,35 (satu koma tiga lima) dikali upah sebesar Rp. 8.334.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pisah adalah sebesar Rp. 22.501.800,00 (dua puluh dua juta lima ratus satu ribu delapan ratus rupiah);
PENGGUGAT-5
- Uang Pesangon PENGGUGAT-5 sebanyak 4 (empat) dikali 9 (sembilan) dikali upah sebesar Rp. 6.864.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pesangon adalah sebesar Rp. 247.104.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus empat ribu rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja PENGGUGAT-5 sebanyak 2 (dua) dikali 7 (tujuh) dikali upah sebesar Rp. 6.864.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 96.096.000,00 (sembilan puluh enam juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Uang Penggantian Hak PENGGUGAT-5 sebanyak 2 (dua) dikali 15% (lima belas per seratus) dikali hasil penjumlahan antara Uang Pesangon sebesar Rp. 247.104.000,00 ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 96.096.000,00 yaitu sejumlah Rp. 343.200.000,00 sehingga seluruhnya Uang Penggantian Hak adalah sebesar Rp. 102.960.000,00 (seratus dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); dan
- Uang Pisah PENGGUGAT-5 sebanyak 2 (dua) dikali 1,20 (satu koma dua nol) dikali upah sebesar Rp. 6.864.000,00 sehingga seluruhnya Uang Pisah adalah sebesar Rp. 16.473.600,00 (enam belas juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas hak manfaat pemutusan hubungan kerja berupa Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah kepada masing-masing di antara PARA PENGGUGAT, sebagai berikut:
- Manfaat Pemutusan Hubungan Kerja berupa Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah kepada PENGGUGAT-1 sejumlah Rp. 515.580.200,00 (lima ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah);
- Manfaat Pemutusan Hubungan Kerja berupa Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah kepada PENGGUGAT-2 sejumlah Rp. 445.109.600,00 (empat ratus empat puluh lima juta seratus sembilan ribu enam ratus rupiah);
- Manfaat Pemutusan Hubungan Kerja berupa Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah kepada PENGGUGAT-3 sejumlah Rp. 455.893.600,00 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah); dan
- Manfaat Pemutusan Hubungan Kerja berupa Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah kepada PENGGUGAT-4 sejumlah Rp. 585.880.200,00 (lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah);
- Manfaat Pemutusan Hubungan Kerja berupa Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah kepada PENGGUGAT-5 sejumlah Rp. 462.633.600,00 (empat ratus enam puluh dua juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- Menetapkan bahwa Putusan dan Penetapan di dalam Perkara a quo untuk dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan perlawanan dan/atau kasasi (uitvoebaar bij voorrad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|