Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
421/Pdt.G/2026/PN Sby Dwi Wijanarko Kurniawan Suwarno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 421/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Wijanarko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Sentot Yusuf Patrikha, S.H., M.HDwi Wijanarko
Tergugat
NoNama
1Kurniawan Suwarno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya:
  3. Menyatakan sah dan bernilai hukum Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 4 tanggal 04 Maret 2019 yang dibuat oleh Ermin Yuniastuti,SH.;
  4. Menyatakan sah dan bernilai hukum Akta Perjanjian Perpanjangan Pengakuan Hutang Nomor 12 tanggal 04 Maret 2019 yang dibuat oleh Ermin Yuniastuti,SH.;
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji yang merugikan Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 259.000.000,- (Dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) paling lambat 1 (satu) bulan terhitung putusan perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap:
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang belum dibayar sebagaimana yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 4 tanggal 04 Maret 2019 yang dibuat oleh Ermin Yuniastuti,SH. Dan Akta Perjanjian Perpanjangan Pengakuan Hutang Nomor 12 tanggal 04 Maret 2019 yang dibuat oleh Ermin Yuniastuti,SH.;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas semua tanggungan Hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.350.000.000,- (Satu Milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat paling lambat 1 (satu) bulan terhitung putusan perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap:
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa berupa uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan membayar sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan sah dan bernilai hukum sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak