| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya:
- Menyatakan sah dan bernilai hukum Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 4 tanggal 04 Maret 2019 yang dibuat oleh Ermin Yuniastuti,SH.;
- Menyatakan sah dan bernilai hukum Akta Perjanjian Perpanjangan Pengakuan Hutang Nomor 12 tanggal 04 Maret 2019 yang dibuat oleh Ermin Yuniastuti,SH.;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji yang merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 259.000.000,- (Dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah) paling lambat 1 (satu) bulan terhitung putusan perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap:
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang belum dibayar sebagaimana yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 4 tanggal 04 Maret 2019 yang dibuat oleh Ermin Yuniastuti,SH. Dan Akta Perjanjian Perpanjangan Pengakuan Hutang Nomor 12 tanggal 04 Maret 2019 yang dibuat oleh Ermin Yuniastuti,SH.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas semua tanggungan Hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.350.000.000,- (Satu Milyard tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat paling lambat 1 (satu) bulan terhitung putusan perkara ini mempunya kekuatan hukum tetap:
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa berupa uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan membayar sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan bernilai hukum sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|