Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1535/Pid.B/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA EKO PURWANTO Bin SUPA'AT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1535/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4081/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PURWANTO Bin SUPA'AT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya,
 Jawa Timur 60175
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
    P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-3053/06/2025

A.    IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap    :    EKO PURWANTO BIN SUPA’AT (alm)
Tempat lahir    :    Gresik
Umur/tanggal lahir    :    37 Tahun / 10 Februari 1988
Jenis Kelamin    :    Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Banyuurip, RT.001 RW.007 Kel. Banyuurip Kec. Kedamean Kab. Gresik atau Wonosari Tegal Gg 4 No. 2-B Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Swasta
Pendidikan    :    SD

B.    PENAHANAN :
-    Penyidik     :    Sejak tanggal  29 April 2025 s.d 18 Mei 2025 di Rutan.
-    Perpanjangan Kejari Tanjung Perak    :    Sejak tanggal 19 Mei 2025 s.d 27 Juni 2025 di Rutan. 
-    Penuntut Umum     :    Sejak tanggal 26 Juni 2025 s.d 15 Juli 2025 di Rutan

C.    DAKWAAN :

--------Bahwa ia Terdakwa EKO PURWANTO BIN SUPA’AT (alm) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Wonosari Wetan Baru Gg. 12 No. 13 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa EKO PURWANTO BIN SUPA’AT (alm) di hubungi oleh Saksi Buchori Bin Sinwani (alm) untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2013 milik Saksi Lilik Winarti yang telah berhasil diambil oleh Saksi Buchori dan Saksi Rudiansyah di Depan rumah Kost Jl. Jojoran Gg. III No. 124, Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya, selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke rumah Saksi Buchori di Jl. Wonosari Wetan Baru Gg. 12 No. 13 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah tahun 2013 milik Saksi Lilik Winarti dengan kondisi tanpa adanya STNK, BPKB dan kunci kontrak yang dalam keadaan rusak dan plat nomor yang sudah dilepas, kemudian Terdakwa membawa motor tersebut menuju kerumahnya namun sebelum tiba di rumahnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Resor Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjuntya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimantai keterangan lebih lanjut.  
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke- 1 KUHP.-


Surabaya,     10  Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM


REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005


 

Pihak Dipublikasikan Ya