Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 5682/M.5.10/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ANGGI KUSWANTORO Alias ANGGI Bin KUSNANDAR
Tempat lahir : Surabaya
Umur/Tg lahir : 33 tahun / 03 Juni 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B / 12 RT / RW 005 / 010 Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Serabutan)
Pendidikan : SMK (Tamat)
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d 08 Agustus 2025;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d 17 September 2025;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d 06 Oktober 2025;
- DAKWAAN :
PERTAMA :
-----Bahwa ia terdakwa ANGGI KUSWANTORO Alias ANGGI Bin KUSNANDAR pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Pujasera Jl. Srikana Surabaya (depan pintu parkiran sepeda motor Kampus B Unair) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA, saksi RAMA MAULANA dan saksi MOH. RIZQY WANADYA RAHMANSYAH di Pujasera Jl. Srikana Surabaya, kemudian saat bertemu terdakwa menceritakan keluh kesahnya dengan masalah yang terdakwa hadapi di rumah dan terdakwa juga sudah lama tidak bekerja sebagai gojek, karena mendengar rangkaian cerita dari terdakwa, akhirnya saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA merasa kasihan dengan terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2014, Nopol : L-4863-L, warna hitam kepada terdakwa beserta STNK asli dan kunci kontaknya untuk dipakai transportasi sehari-hari sebagai ojek online oleh terdakwa;
- Bahwa kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wib saat berada di warnet game online Jl. Kalijudan Surabaya, terdakwa telah menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA kepada orang lain melalui Sdr. IWAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan pembayaran yang pertama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jatuh tempo sekitar 2 (dua) minggu, mulai tanggal 03 Mei 2025 sampai tanggal 16 Mei 2025, kemudian yang kedua sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo sekitar 2 (dua) minggu, mulai tanggal 17 Mei 2025 sampai tanggal 30 Mei 2025, sedangkan untuk menebus sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa melihat akunfacebook dengan nama “TATIK RAHAYU N”, yang menawarkan menerima sepeda motor gadai, kemudiaterdakwa menchat di INBOX, setelah itu terdakwa meneruskan percakapannya melalui chat WA, kemudian pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 Wib terdakwa menawarkan sepeda motor untuk digadaikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI, karena sepeda milik saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA masih dalam pegadaian ke orang lain, kemudian terdakwa menyuruh saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI untuk membantu menebus sepeda motor tersebut terlebih dahulu sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke orang lain, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.45 Wib di warung Jl. Kapasari Pedukuhan Surabaya (dekat rel kereta api Jl. Ngaglik - Jl. Kapasan Pedukuhan) saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayarkan menebus gadai sepeda motor ke yang menerima gadai sepeda motor sebelumnya, selanjutnya saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI memberikan sisa uang gadai sepeda motor sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan langsung di potong uang hasil gadai sepeda motor sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk service sepeda motor;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di warkop Jl. Gembong Tebasan Surabaya saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan dipotong sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya perbaikan spareparts kepada terdakwa, karena sebelumnya terdakwa meminta uang tambahan gadai sepeda motor;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa ANGGI KUSWANTORO Alias ANGGI Bin KUSNANDAR pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Pujasera Jl. Srikana Surabaya (depan pintu parkiran sepeda motor Kampus B Unair) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA, saksi RAMA MAULANA dan saksi MOH. RIZQY WANADYA RAHMANSYAH di Pujasera Jl. Srikana Surabaya, kemudian saat bertemu terdakwa menceritakan keluh kesahnya dengan masalah yang terdakwa hadapi di rumah dan terdakwa juga sudah lamatidak bekerja sebagai gojek, karena merasa kasihan dengan terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2014, Nopol : L-4863-L, warna hitam kepada terdakwa beserta STNK asli dan kunci kontaknya untuk dipakai transportasi sehari-hari sebagai ojek online oleh terdakwa;
- Bahwa kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wib saat berada di warnet game online Jl. Kalijudan Surabaya, terdakwa telah menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA kepada orang lain melalui Sdr. IWAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan pembayaran yang pertama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan jatuh tempo sekitar 2 (dua) minggu, mulai tanggal 03 Mei 2025 sampai tanggal 16 Mei 2025, kemudian yang kedua sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan jatuh tempo sekitar 2 (dua) minggu, mulai tanggal 17 Mei 2025 sampai tanggal 30 Mei 2025, sedangkan untuk menebus sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa melihat akunfacebook dengan nama “TATIK RAHAYU N”, yang menawarkan menerima sepeda motor gadai, kemudiaterdakwa menchat di INBOX, setelah itu terdakwa meneruskan percakapannya melalui chat WA, kemudian pada tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 Wib terdakwa menawarkan sepeda motor untuk digadaikan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI, karena sepeda milik saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA masih dalam pegadaian ke orang lain, kemudian terdakwa menyuruh saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI untuk membantu menebus sepeda motor tersebut terlebih dahulu sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke orang lain, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 16.45 Wib di warung Jl. Kapasari Pedukuhan Surabaya (dekat rel kereta api Jl. Ngaglik - Jl. Kapasan Pedukuhan) saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membayarkan menebus gadai sepeda motor ke yang menerima gadai sepeda motor sebelumnya, selanjutnya saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI memberikan sisa uang gadai sepeda motor sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan langsung di potong uang hasil gadai sepeda motor sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk service sepeda motor;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di warkop Jl. Gembong Tebasan Surabaya saksi RIDWAN ILHAM NURDIANSYAH Alias WAWA Bin SOEBANDI memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan dipotong sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk biaya perbaikan spareparts kepada terdakwa, karena sebelumnya terdakwa meminta uang tambahan gadai sepeda motor;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD FARID YUNDIAS PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----
Surabaya, 18 September 2025
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH.
Jaksa Muda Nip. 197310091999031001
|