Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa MOH RIDWAN BIN HUSEN WAHID pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 14.30 wib bertempat di depan rumah Jl Ikan Kerapu 2/36 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 14.30 wib Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol L-6992-CAF sedang melintas di daerah Jl Ikan Kerapu Kota Surabaya kemudian melihat kondisi daerah tersebut sedang sepi, lalu ketika Terdakwa melintas tepat di di depan rumah Jl Ikan Kerapu 2/36 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, Terdakwa melihat ada toko dalam keadaan sepi tidak ada yang menjaga, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor lalu mendekati toko tersebut berpura-pura sebagai pembeli kemudian setelah memastikan toko dalam keadaan sepi dan tidak ada yang menjaga Terdakwa dengan menggunakannya tangannya mengangkat dan mengambil 1(satu) etalase rokok di toko tersebut yang terletak diatas meja di dekat pintu masuk etalase rokok yang berisi 5(lima) bungkus rokok Merk Djarum Super, 15(lima belas) bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya 12, 10(sepuluh) bungkus rokok Merk Surya Pro merah, 5(lima) bungkus rokok Merk Surya Pro putih, 10(sepuluh) bungkus rokok merk Surya 16, 3(tiga) kaleng rokok Merk Surya, 10(sepuluh) bungkus rokok merk Sampoerna Mild Merah, 10(sepuluh) bungkus rokok merk Sampoerna Aga Kuning, 10(sepuluh) bungkus rokok Sampoerna Aga Prima, 10(sepuluh) bungkus rokok merk Marlboro Merah, 10(sepuluh) bungkus rokok Marlboro Putih, 10(sepuluh) bungkus rokok Marlboro Ice Bless, 10(sepuluh) bungkus rokok merk Samsu Premium Refil, 10(sepuluh) bungkus rokok Merk Samsu Kuning, 10(sepuluh) bungkus rokok Merk Gajah Baru, 5(lima) bungkus rokok Merk Galang, 5(lima) bungkus rokok Merk LA merah, 5(lima) bungkus rokok merk LA mangga, 5(lima) bungkus rokok merk LA purple, 5(lima) bungkus rokok merk LA Bold Hitam, 5(lima) bungkus rokok merk Djarum 76, 5(lima) bungkus rokok merk Djarum 76 Mangga, 10(sepuluh) bungkus rokok merk Chif Merah, 5(lima) bungkus rokok merk Chif Biru, 5(lima) bungkus rokok merk Geo Mild, 5(lima) bungkus rokok merk Raptor, 5(lima) bungkus rokok merk Evolution Merah, 5(lima) bungkus rokok merk Camel Putih beserta korek api sebanyak 40(empat) puluh buah, lalu Terdakwa membawa pergi etalase rokok tersebut dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol L-6992-CAF ke daerah Jl Ikan Mungsing kemudian terdakwa membongkar etalase rokok dan meletakkan rokok-rokok tersebut di dalam jok motor selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 15.00 wib terdakwa menjual rokok-rokok tersebut ke salah satu toko di Jl Dupak Bangunsari Surabaya dengan harga sebesar kurang lebih Rp 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan etalase rokok Terdakwa buang di Jl Ikan Mungsing.
- Bahwa uang hasil penjualan rokok-rokok sebesar kurang lebih Rp 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1(satu) buah etalase berisi rokok berbagai macam merk tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Sumiati.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Sumiati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) .
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP—----------- |