Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1002/Pdt.G/2024/PN Sby SASTRO ONGKOWIJONO 1.KJPP TEGUH HERMAWAN YUSUF & REKAN
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1002/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SASTRO ONGKOWIJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlina Nurhayati,S.H.SASTRO ONGKOWIJONO
Tergugat
NoNama
1KJPP TEGUH HERMAWAN YUSUF & REKAN
2KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Cq. PT. BANK CENTRAL ASIA, KANTOR WILAYAH III SURABAYA
2SAMUDRO ONGKOWIJONO (Dalam Pailit)
3TIM KURATOR PT. SIDOMORO MAKMUR SENTOSA (Dalam Pailit) cq Kurator PT. SIDOMORO MAKMUR SENTOSA (Dalam Pailit)
4HARDJOSUGITO JUSUF
5ABIDIN WIDJAJA
6VICTOR SIDHARTA,S.H.
7KJPP HARI UTOMO & REKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Akta Risalah Lelang Nomor 490/45/2023 tanggal 14 Maret 2023 terhadap asset atas nama Penggugat batal demi hukum dan segala akibat Hukumnya;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa  (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 untuk tiap 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat I bersama Tergugat II untuk melakukan pelelangan umum ulang secara wajar dengan menunjuk KJPP Baru yang disumpah;
  7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak