Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1002/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SASTRO ONGKOWIJONO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erlina Nurhayati,S.H. | SASTRO ONGKOWIJONO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KJPP TEGUH HERMAWAN YUSUF & REKAN | 2 | KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Cq. PT. BANK CENTRAL ASIA, KANTOR WILAYAH III SURABAYA | 2 | SAMUDRO ONGKOWIJONO (Dalam Pailit) | 3 | TIM KURATOR PT. SIDOMORO MAKMUR SENTOSA (Dalam Pailit) cq Kurator PT. SIDOMORO MAKMUR SENTOSA (Dalam Pailit) | 4 | HARDJOSUGITO JUSUF | 5 | ABIDIN WIDJAJA | 6 | VICTOR SIDHARTA,S.H. | 7 | KJPP HARI UTOMO & REKAN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Risalah Lelang Nomor 490/45/2023 tanggal 14 Maret 2023 terhadap asset atas nama Penggugat batal demi hukum dan segala akibat Hukumnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 untuk tiap 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo;
- Memerintahkan Turut Tergugat I bersama Tergugat II untuk melakukan pelelangan umum ulang secara wajar dengan menunjuk KJPP Baru yang disumpah;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |