Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 2.Suryaningsih, S.H.
3.Nur Amin,S.H.M.Hum
4.Yudhita Ramadan, S.H.
8.Dwi Romadonna, S.H.
8.Moh Andy Sofyan, S.H.,M.H.
9.Nanang Triyanto, S.H.,M.H.
10.DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H.
12.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
SURATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1879/M.5.32/Ft.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suryaningsih, S.H.
2Nur Amin,S.H.M.Hum
3Yudhita Ramadan, S.H.
4Moh Andy Sofyan, S.H.,M.H.
5Dwi Romadonna, S.H.
6Nanang Triyanto, S.H.,M.H.
7DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H.
8DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU  :

----- Bahwa ia Terdakwa SURATNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan Propinssi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024 yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 1.181.200.000 (satu milyar serratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalagunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran atau potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, menggerakkan orang lain yaitu saksi ANDHIK NURWIJAYANTO dan saksi SUROTO BIN SINUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan  atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan”

ATAU

KEDUA :

PRIMAIR

----- Bahwa ia Terdakwa SURATNO  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan Propinssi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang secara melawan hukum yaitu memotong dana bantuan hibah kelompok penerima tahun 2020-2024 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Terdakwa Rp. 1.181.200.000 (satu milyar serratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Magetan Melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 Nomor : PE03.03/SR-561/PW13/5.1/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, menggerakkan orang lain yaitu saksi ANDHIK NURWIJAYANTO dan saksi SUROTO BIN SINUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan  atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa 

SUBSIDIAR :

----- Bahwa ia Terdakwa SURATNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan Propinssi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 1.181.200.000 (satu milyar serratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) atau orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku anggota DPRD Kab. Magetan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024 yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Magetan Melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 Nomor : PE03.03/SR-561/PW13/5.1/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, menggerakkan orang lain yaitu saksi ANDHIK NURWIJAYANTO dan saksi SUROTO BIN SINUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan  atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan”  

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa ia Terdakwa SURATNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan Propinssi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, sebesar Rp. 1.181.200.000 (satu milyar serratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku anggota DPRD Kab. Magetan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Magetan Melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 Nomor : PE03.03/SR-561/PW13/5.1/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, menggerakkan orang lain yaitu saksi ANDHIK NURWIJAYANTO dan saksi SUROTO BIN SINUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan  atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan”

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya