| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Feb. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
214/Pdt.G/2023/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Feb. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | 1. JEANNE AMALIA WIDJAJA SONOWIDJOJO atau juga ditulis JEANNE AMALIA WIDJAJA S. | | 2 | PT. MAGNA DJATIM MANDIRI | | 3 | PT SOERYA MANDIRI SENTOSA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | 1. JEANNE AMALIA WIDJAJA SONOWIDJOJO atau juga ditulis JEANNE AMALIA WIDJAJA S. | | 2 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | PT. MAGNA DJATIM MANDIRI | | 3 | ERNANDO SHIEPANT, S.H. | PT SOERYA MANDIRI SENTOSA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Central Asia Tbk.,Kantor Cabang Utama Darmo Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANDREAS NAPITUPULU, SH | PT. Bank Central Asia Tbk.,Kantor Cabang Utama Darmo Surabaya |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ---
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2819/Kelurahan PadahKalikendal atas nama :Siujek Natanail yang sudah dikeluarkan keterangan Lunas harus disertai Roya dan sertifkat hak Tanggungan ---
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 117 atas nama : Siujek Natanail serta Sertifikat Hak Milik No. 32 atas nama Siujek Natanail yang merupakan harta waris yang belum dibagi waris ------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Para Penggugat pada point 16 tersebut diatas --------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 2266 atas nama : Nyonya JEANNE AMALIA WIDJAJA SONOWIDJOJO Kepada Penggugat I dengan sempurna tanpa beban karena fasilitas tambahan penyelesaian pinjaman pribadi Siujek Natanail sudah dilunasi Para penggugat -------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat -------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ---------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ---
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ---
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |