Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2023/PN Sby 1.1. JEANNE AMALIA WIDJAJA SONOWIDJOJO atau juga ditulis JEANNE AMALIA WIDJAJA S.
2.PT. MAGNA DJATIM MANDIRI
3.PT SOERYA MANDIRI SENTOSA
PT. Bank Central Asia Tbk.,Kantor Cabang Utama Darmo Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. JEANNE AMALIA WIDJAJA SONOWIDJOJO atau juga ditulis JEANNE AMALIA WIDJAJA S.
2PT. MAGNA DJATIM MANDIRI
3PT SOERYA MANDIRI SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNANDO SHIEPANT, S.H.1. JEANNE AMALIA WIDJAJA SONOWIDJOJO atau juga ditulis JEANNE AMALIA WIDJAJA S.
2ERNANDO SHIEPANT, S.H.PT. MAGNA DJATIM MANDIRI
3ERNANDO SHIEPANT, S.H.PT SOERYA MANDIRI SENTOSA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk.,Kantor Cabang Utama Darmo Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS NAPITUPULU, SHPT. Bank Central Asia Tbk.,Kantor Cabang Utama Darmo Surabaya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya------------------------
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ---
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2819/Kelurahan PadahKalikendal atas nama :Siujek Natanail yang sudah dikeluarkan keterangan Lunas harus disertai Roya dan sertifkat hak Tanggungan ---
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 117 atas nama : Siujek Natanail  serta Sertifikat Hak Milik No. 32 atas nama Siujek Natanail yang merupakan harta waris yang belum dibagi waris ------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Para  Penggugat pada point 16 tersebut diatas --------
  6. Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 2266 atas nama : Nyonya JEANNE AMALIA WIDJAJA SONOWIDJOJO Kepada Penggugat I dengan sempurna tanpa beban karena fasilitas tambahan penyelesaian pinjaman pribadi Siujek Natanail sudah dilunasi Para penggugat -------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)  sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat  menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat -------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ---------------------------------------------------
  9. Menyatakan gugatan Para Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ---
  10. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak