Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa CHOESNOEL CHOTIP ALIAS CAK KUS BIN SUKARMAN pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Wonokusumo 32 BLK Rt 06 Rw 05 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 10.14 wib Terdakwa menghubungi Saksi Syamsul Bin Misran (dalam berkas terpisah) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dnegan harga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) yang disetujui oleh Saksi Syamsul Bin Misran selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 16.00 wib Terdakwa menerima narkotika jenis sabu pesanannya di Jl Wonokusumo 32 BLK Rt 06 Rw 05 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya dengan cara Saksi Syamsul Bin Misran datang ke tempat tinggal terdakwa, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran pemesanan tanggal 17 Juni 2025 sedangkan sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran narkotika jenis sabu yang sebelumnya, sedangkan sisanya sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan Terdakwa bayar kemudian apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil laku terjual. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 26(dua puluh enam) poket siap edar dengan perincian 6 (enam) poket dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sebanyak 20(dua puluh) poket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa atas pembelian pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 tersebut terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 19(sembilan belas) poket terakhir pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 bertempat di Jl Wonokusumo 32 BLK Rt 06 Rw 05 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya dengan Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Huda (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jl Wonokusumo 32 BLK Rt 06 Rw 05 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan Saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,075 gram, 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,090 gram, 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,104 gram, 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,090 gram,1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,115 gram, 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,050 gram,1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,050 gram, dengan berat total ± 0,574 gram ditemukan di dalam 1(satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1(satu) klip plastic kosong ditemukan diatas meja ruang tamu rumah, 1(satu) lembar kertas berisi catatan penjualan sabu ditemukan diatas lemari baju di dalam kamar rumah, 1(satu) handphone Redmi A1 warna biru muda ditemukan di tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05633/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa CHOESNOEL CHOTIP ALIAS CAK KUS BIN SUKARMAN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 16047/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,075 gram;
- 16048/2025/NNF,- berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,090 gram;
- 16049/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,104 gram;
- 16050/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,090 gram;
- 16051/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,115 gram;
- 16052/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,050 gram;
- 16053/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,050 gram.
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama CHOESNOEL CHOTIP ALIAS CAK KUS BIN SUKARMAN oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 16047/2025/NNF,- s/d 16053/2025/NNF,: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa CHOESNOEL CHOTIP ALIAS CAK KUS BIN SUKARMAN pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Wonokusumo 32 BLK Rt 06 Rw 05 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 16.30 wib bertempat di Jl Wonokusumo 32 BLK Rt 06 Rw 05 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan Saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,075 gram, 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,090 gram, 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,104 gram, 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,090 gram,1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,115 gram, 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,050 gram,1(satu) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,050 gram, dengan berat total ± 0,574 gram ditemukan di dalam 1(satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1(satu) klip plastic kosong ditemukan diatas meja ruang tamu rumah, 1(satu) lembar kertas berisi catatan penjualan sabu ditemukan diatas lemari baju di dalam kamar rumah, 1(satu) handphone Redmi A1 warna biru muda ditemukan di tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05633/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa CHOESNOEL CHOTIP ALIAS CAK KUS BIN SUKARMAN yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 16047/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,075 gram;
- 16048/2025/NNF,- berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,090 gram;
- 16049/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,104 gram;
- 16050/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,090 gram;
- 16051/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,115 gram;
- 16052/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,050 gram;
- 16053/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,050 gram.
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama CHOESNOEL CHOTIP ALIAS CAK KUS BIN SUKARMAN oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 16047/2025/NNF,- s/d 16053/2025/NNF,: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |