Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
681/Pdt.G/2025/PN Sby Eddy Soetjipto Hardjosoemarto 1.Tan Sandy Yonathan
2.Mauritius Rikardus Poi Moni
3.S. Bagus Pramudya
4.Selfi Effrien
5.Drs. Ferdinand Gumanti, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 681/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eddy Soetjipto Hardjosoemarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoeng Boedhiantara SHEddy Soetjipto Hardjosoemarto
Tergugat
NoNama
1Tan Sandy Yonathan
2Mauritius Rikardus Poi Moni
3S. Bagus Pramudya
4Selfi Effrien
5Drs. Ferdinand Gumanti, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Markus
2Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

1.        Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.        Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :

2.1.   Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat I yang terletak di Sidosermo PDK 6/45 C RT/RW.006/003, Kelurahan Sidosermo. Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.

2 2.   Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat II yang terletak di Perum Citra Loka Residence Blok D 15, RT.002, RW.005, Rangkah Kidul, Sidoarjo.

2 3.   Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat III yang terletak di Jalan Simorejo XXI Nomor 7 Surabaya.

2 4.   Tanah dan bangunan rumah milik Tergugat IV yang terletak di Jalan Jalan Danau Bisma Blok B No.7 RT/RW.005/010, Kelurahan Papanggo. Kecamatan Tanjung Perak, Jakarta Utara.

3         Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Pengosongan Rumah tertanggal 14 November 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4         Menyatakan tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III yang mendapatkan kuasa dari Tergugat I untuk melakukan pengosongan dan pengusiran Penggugat dari obyek sengketa dengan memaksa anak Penggugat menandatangani Perjanjian Kesepakatan Pengosongan Rumah tertanggal 14 November 2022 dan tindakan Tergugat IV yang tidak memberitahukan kepada Penggugat terkait penjualan obyek sengketa sehingga membuat Penggugat melakukan renovasi obyek sengketa  merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

5.        Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.512.659.496,- (Dua Milyar Lima Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan dalam persidangan.

6.        Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini.

7.        Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun Tergugat banding, kasasi atau menempuh upaya hukum yang lain.

8.        Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas gugatan a quo ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak