Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2297/Pdt.P/2025/PN Sby INDAH TRI JANNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2297/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDAH TRI JANNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.

 

  1. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk membetulkan nama Orang Tua Perempuan (Ibu) PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dimana pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut tertulis INDAH TRI JANNAH sebagai anak perempuan dari suami istri AGUS SALIM dan RAHMIYATI yang seharusnya benar ialah INDAH TRI JANNAH sebagai anak perempuan dari suami istri AGUS SALIM dan ROHMIJATI disesuaikan dengan --------------------------------------------------------------- Kutipan Akta Nikah Nomor 271/108/V/83 milik Orang Tua PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada PEMOHON setelah putusan ini dibacakan untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama Orang Tua Perempuan (Ibu) PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 8632/2000 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 Mei 2000 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu.

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak