Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD FAISAL BIN ALM KAIMUN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah Jl. Pengampon Gg. 4 No. 25 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.45 WIB, terdakwa mendapatkan titipkan berupa kunci lemari kayu dari Sdr. M AFFAN TORIQ (DPO) yang mana di dalamnya berisi narkotika jenis shabu untuk dijual/edarkan kepada para pembeli atas perintah Sdr. M AFFAN TORIQ (DPO) melalui perantara terdakwa untuk menjual belikan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut kepada teman – teman terdakwa yang dikenalnya dengan harga per poket nya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hingga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari hasil menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan pengembangan dari saksi AMRUL RIZA BIN JOESMAN K (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 10.15 WIB terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi NANANG RUDIANTO, S.H dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA selaku anggota kepolisian Resor Kota Besar Surabaya bertempat di depan rumah Jl. Pengampong Gg. 4 No. 25 Surabaya saat terdakwa mengambil 2 (dua) poket narkotika jenis shabu di dalam lemari, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa :
- 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing – masing netto ± 0,054 dan ± 0,628 serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas cangklong warna biru yang terdakwa bawa.
- 1 (satu) unit handphone merk Pocco.
Ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa.
- 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih warna putih dengan berat masing – masing netto ± 0,741, ± 1,683, ± 0,884, ± 0,903, ± 1,524, ± 0,665) gram, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip.
Ditemukan di dalam lemari kayu yang berada di depan rumah Jl. Pengampon Gg. 4 No. 25 Surabaya.
- 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing – masing netto ± 0,053, ± 0,075, ± 0,080 gram.
Ditemukan di dalam rumah Jl. Pengampon Gg. 4 No. 25 Surabaya.
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Selasa Tanggal 24 September 2024 No. Lab : 02472/NNF/2025 atas nama Terdakwa MOCHAMAD FAISAL BIN ALM KAIMUN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,628 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,741 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,683 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,884 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,524 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,665 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
Dengan total keseluruhan berat netto ± 7,29 gram.
tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD FAISAL BIN ALM KAIMUN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di depan rumah Jl. Pengampon Gg. 4 No. 25 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan pengembangan dari saksi AMRUL RIZA BIN JOESMAN K (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 10.15 WIB terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi NANANG RUDIANTO, S.H dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA selaku anggota kepolisian Resor Kota Besar Surabaya bertempat di depan rumah Jl. Pengampong Gg. 4 No. 25 Surabaya saat terdakwa mengambil 2 (dua) poket narkotika jenis shabu di dalam lemari, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa :
- 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing – masing netto ± 0,054 dan ± 0,628 serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas cangklong warna biru yang terdakwa bawa.
- 1 (satu) unit handphone merk Pocco.
Ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa.
- 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih warna putih dengan berat masing – masing netto ± 0,741, ± 1,683, ± 0,884, ± 0,903, ± 1,524, ± 0,665) gram, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastik klip.
Ditemukan di dalam lemari kayu yang berada di depan rumah Jl. Pengampon Gg. 4 No. 25 Surabaya.
- 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat masing – masing netto ± 0,053, ± 0,075, ± 0,080 gram.
Ditemukan di dalam rumah Jl. Pengampon Gg. 4 No. 25 Surabaya.
- Bahwa selanjutnya barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Selasa Tanggal 24 September 2024 No. Lab : 02472/NNF/2025 atas nama Terdakwa MOCHAMAD FAISAL BIN ALM KAIMUN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,628 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,741 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,683 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,884 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,524 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,665 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
Dengan total keseluruhan berat netto ± 7,29 gram.
tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------- |