| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 16 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 13 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Nalia Anggraini | | 2 | Adidin Adi Wibowo |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hariveno Harmaily SH | Nalia Anggraini | | 2 | Hariveno Harmaily SH | Adidin Adi Wibowo |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Kereta Api Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah SK. Direksi Nomor: SK.M/KH.602/IV/6/KA-2025 tertanggal 17 April 2025;
- Menyatakan PHK terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus dan tetap berlanjut;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat sejak 24 dan 25 Juni 2025 sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.50.000.000 per hari terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |